JAKARTA - Langkah Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014 belum mulus. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diperintah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta, untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 5 tahun 2013, tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2014 dan menambahkan PBB sebagai peserta Pemilu 2014, berusaha melawan.
Pascaputusan itu, KPU yakin masih punya peluang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 7 hari. Seandainya langkah kasasi itu ditempuh KPU apa yang terjadi? Akankan Ketua Majelis Syuro PBB, Prof. Yusril Ihza Mahendra menyerah? Berikut tanggapan Yusril Ihza Mahendra saat ditemui wartawan JPNN, M Fathra Nazrul Islam di Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Bang Yusril, gimana perkembangan PBB dengan KPU terkait putusan PTTUN?
PBB ini kan urusannya KPU mau patuh pada hukum atau tidak. Mereka tidak bisa berteori lagi karena terbukti mereka itu kalah di pengadilan. Segala bukti yang mereka bawa ke pengadilan, segala argumen yang mereka bawa ke pengadilan kami patahkan semua. Dia (KPU) gak bisa bertahan, sehingga seluruh permohonan PBB itu dikabulkan oleh hakim pengadilan tinggi tata usaha negara.
Peluang KPU untuk kasasi itu bagaimana?
Sebenarnya ketentuan pasal 209 ayat 11 UU Pemilu, hak untuk kasasi itu tidak ada pada KPU. Hak kasasi itu pada partai, karena dia yang merasa dirugikan. Kalau dirugikan dia bisa mengajukan banding atau kasasi. Kalau tidak dirugikan tidak.
Karena itu sesuai ketentuan itu, KPU wajib menindaklanjuti putusan PTTUN, atau putusan Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari, jadi bukan 7 hari itu dia mau pelajari dulu, enggak, orang gak bisa berteori, O.. saya mau palajari dulu putusannya benar atau gak. Ya kalau begitu tidak ada orang dihukum dong.
Jadi keputusan pengadilan itu punya kekuatan memaksa dan kekuatan mengikat. Dalam waktu 7 hari itu kita lihat saja apa yang dilakukan KPU. Yang harus dilaksanakannya sebenarnya melaksanakan putusan itu, itu saja.
Kalau KPU memaksakan diri untuk kasasi bagaimana Bang?
Ya kalau dia kasasi, terpaksa kita ladeni juga di tingkat kasasi. Walaupun saya tahu, itu kemungkinan akan ditolak Mahkamah Agung, karena dia sudah tidak punya hak untuk melakukan kasasi. Kalau substansinya yang mereka bawa ke sana (MA), ya kami lawan dalam memory kasasi.
Kalau dalam kasus seperti ini, tahapan apalagi yang dilalui di tingkat kasasi?
Sebenarnya begini. Kalau fakta-fakta yang terungkap di persidangan, KPU itu sebenarnya sudah keok semua. Pada tingkat MA, yang diperiksa itu adalah fakta-fakta hukum. Yang diperiksa itu adalah apakah hakim pengadilan tinggi salah dalam menerapkan hukum atau tidak.
Kalau saya lihat hakim tidak ada salah dalam menetapkan putusan itu, karena kemarin kan orang KPU bilang kami punya fakta, punya data-data, data itu sudah tidak ada gunanya. Data itu hanya berguna di tingkat pengadilan tinggi.
Mahkamah Agung itu kan bukan mengadili sekali lagi, tidak. Kecuali PK (peninjauan kembali), kalau PK namanya mengadili kembali. Kalau kasasi itu mereka memastikan, apakah hakim sebelumnya dalam memutus perkara itu salah dalam menerapkan hukum atau tidak. jadi sebenarnya kalau mau kasasi percuma, mereka punya data apa?
Kalau fakta-fakta di persidangan itu seperti apa?
Misalnya begini, KPU ini melakukan verifikasi di kabupaten yang sama, Pekalongan misalnya. Nah, PBB itu dia bilang gak ketemu orangnya. Padahal di persidangan itu kita bawa 10 kartu PBB, 10 kartu Golkar. Kartu PBB itu dikeluarkan oleh DPC Kabupaten Pekalongan. Di kartu itu ada nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, ada foto yang bersangkutan. Kartu dikasihkan kepada KPU untuk dicek, katanya gak ketemu. Tapi yang Golkar, itu cuma ada namanya, NPAG sekian, tidak ada alamat, tidak ada data-data lain, tidak ada foto, yang ada fotonya foto Aburizal Bakrie (Ketua Umum Golkar).
Kita tanya ke KPU, coba anda terangkan, itu di kartu Golkar tidak ada alamat, tidak ada ini..ini..ini, tapi ketemu semua. Tapi giliran PBB itu tidak ketemu itu gimana ceritanya, coba anda jelaskan di sidang. Ketua KPUnya a...a.aa (tergagap tidak bisa menjelaskan-red), itu ada begitu, ngawur itu.
Ada lagi Ketua KPUD datang ke pengadilan. Saya tanya begini, gimana cara anda melakukan verifikasi? Dia bilang kami lakukan sendiri. Ok. Partai ini kan 34 yang ikut verifikasi, sedangkan satu partai orang yang mau diverifikasi 1000 orang, berarti sudah 34 ribu.
Nah, di KPUD Kabupaten itu ada berapa orang? Oo.. lima orang. Lima orang memverifikasi 34 ribu dalam waktu satu minggu bisa? Oo.. Kami ambil sampel Pak, Ok. Sampelnya berapa. 10 persen. Berati 3400, OK.
Lima orang itu bisa gak mencari orang 3400 dalam jangka waktu satu minggu, apalagi kabupaten yang ada pulau dan gunung-gunung segala macam? O tidak Pak, kami kerahkan pegawai KPU, oK. Pegawai KPU lakukan verifikasi? Iya. Semuanya? Iya semuanya, Ok.
Coba terangkan pada saya, berapa pegawai KPUD setiap kabupaten? 22 orang, ok. 22 orang sebutkan pendidikannya? satu orang S1, 2 orang D3, delapan orang tamat SMA, sisanya tamat SMP, ok.
Saya tanya lagi, yang tamat SMP itu kerjanya apa? Tukang sapu, satpam, office boy, Oh.. Pak Hakim, saya bilang. Ternyata verifikasi ini dilakukan oleh satpam, office boy sama tukang sapu. Betul itu dilakukan? (tanya hakim) dia panik, betul Pak. Oh..(sela hakim heran)
Besoknya saya tanya pada Nazarudin Syamsuddin sebagai bekas ketua KPU. Saya bilang, kalau verifikasi partai politik dilakukan oleh tamatan SMP, kerjanya satpam, office Boy, sama tukang sapu, itu kerjanya profesional apa tidak? O.. dia bilang itu orang gila yang melakukan itu. Hakim saja tertawa di pengadilan. Jadi berkas itu omong kosng semuanya.
PBB dirugikan oleh tahapan pemilu, waktu persiapan sudah mulai masuk, terus apa yang akan dilakukan?
Ya kita lawan lah, sampai kapanpun kita lawan
Akan minta penundaan tahapan pemilu gak? atau memperpanjang waktu prosesnya untuk PBB sendiri?
Nantilah, kami mau lihat dulu apa reaksi KPU hari Senin depan. Karena dalam perjuangan kita itu, dia (KPU) harus ubah keputusannya. Baru nanti kita tentukan langkah-langkah apa yang dilakukan berikutnya.
Soal adanya keinginan politisi senayan untuk menjegal PBB dengan mendorong KPU ajukan kasasi?
Itu kita biarkan saja. Mereka tidak punya hak sebenarnya, karena kewenangannya ada di KPU. Kalau KPU tinggal laksanakan saja putusan PTTUN. Kalau partai-partai lain mau mendesak (kasasi) sih kita ketawa-ketawa aja. Karena KPU sebagai lembaga mandiri tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun.
Kalau PBB lolos peserta Pemilu, optimis gak bisa menembus angka Parliamentary Treshold yang sudah naik jadi 3,5 persen?
Kalau pemilunya dilakukan secara jujur, lewat. Yang lalu saja kita dapat 4,1 persen.
Soal Puan Maharani bagaimana?
Saya belum secara langsung bertemu ya, cuma dalam waktu dekat ini kami akan bicara sama-sama, dan sudah ada sinyal yang positif dari Mbak Puan maupun dari Pak Taufik Kiemas, dan Bu Mega-pun memberikan respon yang baik juga, walaupun belum ada kata putus karena memang harus dibahas dalam mekanisme partai.
Jadi saya fikir ini akan bergulir terus dan dalam waktu dekat ini memang kita berencana melakukan kegiatan-kegiatan bersama sampai Juni nanti, pada saat memperingati hari Pancalisa. jadi akan ada berbagai dialog, berbagai kegiatan.
Apa pertimbangannya menggandeng Maharani?
Jangan tanya-tanya, ha.ha.ha. Awak pun kalau mau kawin ditanya kenapa pilih cewek ini, kan susah menjawabnya.***
Pascaputusan itu, KPU yakin masih punya peluang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 7 hari. Seandainya langkah kasasi itu ditempuh KPU apa yang terjadi? Akankan Ketua Majelis Syuro PBB, Prof. Yusril Ihza Mahendra menyerah? Berikut tanggapan Yusril Ihza Mahendra saat ditemui wartawan JPNN, M Fathra Nazrul Islam di Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Bang Yusril, gimana perkembangan PBB dengan KPU terkait putusan PTTUN?
PBB ini kan urusannya KPU mau patuh pada hukum atau tidak. Mereka tidak bisa berteori lagi karena terbukti mereka itu kalah di pengadilan. Segala bukti yang mereka bawa ke pengadilan, segala argumen yang mereka bawa ke pengadilan kami patahkan semua. Dia (KPU) gak bisa bertahan, sehingga seluruh permohonan PBB itu dikabulkan oleh hakim pengadilan tinggi tata usaha negara.
Peluang KPU untuk kasasi itu bagaimana?
Sebenarnya ketentuan pasal 209 ayat 11 UU Pemilu, hak untuk kasasi itu tidak ada pada KPU. Hak kasasi itu pada partai, karena dia yang merasa dirugikan. Kalau dirugikan dia bisa mengajukan banding atau kasasi. Kalau tidak dirugikan tidak.
Karena itu sesuai ketentuan itu, KPU wajib menindaklanjuti putusan PTTUN, atau putusan Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari, jadi bukan 7 hari itu dia mau pelajari dulu, enggak, orang gak bisa berteori, O.. saya mau palajari dulu putusannya benar atau gak. Ya kalau begitu tidak ada orang dihukum dong.
Jadi keputusan pengadilan itu punya kekuatan memaksa dan kekuatan mengikat. Dalam waktu 7 hari itu kita lihat saja apa yang dilakukan KPU. Yang harus dilaksanakannya sebenarnya melaksanakan putusan itu, itu saja.
Kalau KPU memaksakan diri untuk kasasi bagaimana Bang?
Ya kalau dia kasasi, terpaksa kita ladeni juga di tingkat kasasi. Walaupun saya tahu, itu kemungkinan akan ditolak Mahkamah Agung, karena dia sudah tidak punya hak untuk melakukan kasasi. Kalau substansinya yang mereka bawa ke sana (MA), ya kami lawan dalam memory kasasi.
Kalau dalam kasus seperti ini, tahapan apalagi yang dilalui di tingkat kasasi?
Sebenarnya begini. Kalau fakta-fakta yang terungkap di persidangan, KPU itu sebenarnya sudah keok semua. Pada tingkat MA, yang diperiksa itu adalah fakta-fakta hukum. Yang diperiksa itu adalah apakah hakim pengadilan tinggi salah dalam menerapkan hukum atau tidak.
Kalau saya lihat hakim tidak ada salah dalam menetapkan putusan itu, karena kemarin kan orang KPU bilang kami punya fakta, punya data-data, data itu sudah tidak ada gunanya. Data itu hanya berguna di tingkat pengadilan tinggi.
Mahkamah Agung itu kan bukan mengadili sekali lagi, tidak. Kecuali PK (peninjauan kembali), kalau PK namanya mengadili kembali. Kalau kasasi itu mereka memastikan, apakah hakim sebelumnya dalam memutus perkara itu salah dalam menerapkan hukum atau tidak. jadi sebenarnya kalau mau kasasi percuma, mereka punya data apa?
Kalau fakta-fakta di persidangan itu seperti apa?
Misalnya begini, KPU ini melakukan verifikasi di kabupaten yang sama, Pekalongan misalnya. Nah, PBB itu dia bilang gak ketemu orangnya. Padahal di persidangan itu kita bawa 10 kartu PBB, 10 kartu Golkar. Kartu PBB itu dikeluarkan oleh DPC Kabupaten Pekalongan. Di kartu itu ada nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, ada foto yang bersangkutan. Kartu dikasihkan kepada KPU untuk dicek, katanya gak ketemu. Tapi yang Golkar, itu cuma ada namanya, NPAG sekian, tidak ada alamat, tidak ada data-data lain, tidak ada foto, yang ada fotonya foto Aburizal Bakrie (Ketua Umum Golkar).
Kita tanya ke KPU, coba anda terangkan, itu di kartu Golkar tidak ada alamat, tidak ada ini..ini..ini, tapi ketemu semua. Tapi giliran PBB itu tidak ketemu itu gimana ceritanya, coba anda jelaskan di sidang. Ketua KPUnya a...a.aa (tergagap tidak bisa menjelaskan-red), itu ada begitu, ngawur itu.
Ada lagi Ketua KPUD datang ke pengadilan. Saya tanya begini, gimana cara anda melakukan verifikasi? Dia bilang kami lakukan sendiri. Ok. Partai ini kan 34 yang ikut verifikasi, sedangkan satu partai orang yang mau diverifikasi 1000 orang, berarti sudah 34 ribu.
Nah, di KPUD Kabupaten itu ada berapa orang? Oo.. lima orang. Lima orang memverifikasi 34 ribu dalam waktu satu minggu bisa? Oo.. Kami ambil sampel Pak, Ok. Sampelnya berapa. 10 persen. Berati 3400, OK.
Lima orang itu bisa gak mencari orang 3400 dalam jangka waktu satu minggu, apalagi kabupaten yang ada pulau dan gunung-gunung segala macam? O tidak Pak, kami kerahkan pegawai KPU, oK. Pegawai KPU lakukan verifikasi? Iya. Semuanya? Iya semuanya, Ok.
Coba terangkan pada saya, berapa pegawai KPUD setiap kabupaten? 22 orang, ok. 22 orang sebutkan pendidikannya? satu orang S1, 2 orang D3, delapan orang tamat SMA, sisanya tamat SMP, ok.
Saya tanya lagi, yang tamat SMP itu kerjanya apa? Tukang sapu, satpam, office boy, Oh.. Pak Hakim, saya bilang. Ternyata verifikasi ini dilakukan oleh satpam, office boy sama tukang sapu. Betul itu dilakukan? (tanya hakim) dia panik, betul Pak. Oh..(sela hakim heran)
Besoknya saya tanya pada Nazarudin Syamsuddin sebagai bekas ketua KPU. Saya bilang, kalau verifikasi partai politik dilakukan oleh tamatan SMP, kerjanya satpam, office Boy, sama tukang sapu, itu kerjanya profesional apa tidak? O.. dia bilang itu orang gila yang melakukan itu. Hakim saja tertawa di pengadilan. Jadi berkas itu omong kosng semuanya.
PBB dirugikan oleh tahapan pemilu, waktu persiapan sudah mulai masuk, terus apa yang akan dilakukan?
Ya kita lawan lah, sampai kapanpun kita lawan
Akan minta penundaan tahapan pemilu gak? atau memperpanjang waktu prosesnya untuk PBB sendiri?
Nantilah, kami mau lihat dulu apa reaksi KPU hari Senin depan. Karena dalam perjuangan kita itu, dia (KPU) harus ubah keputusannya. Baru nanti kita tentukan langkah-langkah apa yang dilakukan berikutnya.
Soal adanya keinginan politisi senayan untuk menjegal PBB dengan mendorong KPU ajukan kasasi?
Itu kita biarkan saja. Mereka tidak punya hak sebenarnya, karena kewenangannya ada di KPU. Kalau KPU tinggal laksanakan saja putusan PTTUN. Kalau partai-partai lain mau mendesak (kasasi) sih kita ketawa-ketawa aja. Karena KPU sebagai lembaga mandiri tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun.
Kalau PBB lolos peserta Pemilu, optimis gak bisa menembus angka Parliamentary Treshold yang sudah naik jadi 3,5 persen?
Kalau pemilunya dilakukan secara jujur, lewat. Yang lalu saja kita dapat 4,1 persen.
Soal Puan Maharani bagaimana?
Saya belum secara langsung bertemu ya, cuma dalam waktu dekat ini kami akan bicara sama-sama, dan sudah ada sinyal yang positif dari Mbak Puan maupun dari Pak Taufik Kiemas, dan Bu Mega-pun memberikan respon yang baik juga, walaupun belum ada kata putus karena memang harus dibahas dalam mekanisme partai.
Jadi saya fikir ini akan bergulir terus dan dalam waktu dekat ini memang kita berencana melakukan kegiatan-kegiatan bersama sampai Juni nanti, pada saat memperingati hari Pancalisa. jadi akan ada berbagai dialog, berbagai kegiatan.
Apa pertimbangannya menggandeng Maharani?
Jangan tanya-tanya, ha.ha.ha. Awak pun kalau mau kawin ditanya kenapa pilih cewek ini, kan susah menjawabnya.***
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Miss Indonesia, Tatap Miss World
Redaktur : Tim Redaksi