"Telepon-telepon yang dipermasalahkan dalam kasus ini mempunyai berbagai macam fitur, hanya sedikit saja fitur yang berada di bawah paten Apple," kata Hakim Lucy Koh dalam putusannya seperti dikutip BBC, Rabu (19/12).
Putusan ini sekaligus pukulan bagi Apple karena sebelumnya Apple kalah dalam tingkat banding di Inggris yang memutuskan Samsung tidak melanggar hak patennya. Pengadilan Tinggi Inggris malah memerintahkan Apple menerbitkan pernyataan di situs internet perusahaan teknologi itu berisi pengakuan bahwa Samsung tidak melanggar paten rancangan Apple.
Di Amerika Serikat sendiri, larangan penjualan Galaxy Nexus dan tablet komputer Galaxy Tab 10.1 buatan Samsung di Amerika Serikat juga dicabut pada Oktober lalu.
Apple mengajukan tuntutan setelah juri dalam sidang di pengadilan Agustus lalu memutuskan bahwa produk-produk Samsung melanggar paten Apple untuk produk iPhone dan iPad. Pengadilan memerintahkan Samsung membayar denda senilai USD 1,05 miliar atas kerugian yang dialami Apple. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astronom Temukan Galaksi Kacang Hijau
Redaktur : Tim Redaksi