jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menerima usulan dari Polda Metro Jaya untuk memberlakukan peraturan ganjil-genal untuk mengganti pembatasan motor di kawasan Thamrin. Hanya saja, usulan tersebut masih dikaji oleh Pemprov DKI.
"Nanti tim melihat pemantauan dan bagaimana caranya memonitor itu," kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Balai Kota DKI, Kamis (11/1).
BACA JUGA: Plang Larangan Pemotor di Thamrin Bakal Dicabut
Menurutnya untuk sementara usulan tersebut masih ditampung dahulu. Sebab, Sandi menginginkan pihaknya memprioritaskan faktor keselamatan pengendara tanpa harus menghilangan keadilan.
"Unsurnya keselamatan utama. Karena tingkat kecelakaan yang tinggi. Tapi jangan menciderai unsur keadilannya. Itu yang harus kami pastikan," kata dia.
BACA JUGA: Ditilang di Thamrin, Pengendara Motor Tak Akan Didenda
Selain itu, kata Sandi, pihaknya ingin merealisasikan lebih dahulu putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan pemotor melintas di Thamrin.
"Karena sekarang sudah jelas keputusan MA-nya, kami harus langsung eksekusi di lapangan," jelasnya. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Perlukah ada Sistem Ganjil Genap Sepeda Motor di Thamrin?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Baswedan Penasaran Ada Motor Ditilang di Thamrin
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga