Sandiaga: Kepala Daerah Tak Boleh Ikut Kontes Politik

Kamis, 09 Agustus 2018 – 11:12 WIB
Sandiaga Uno. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memilih bungkam terkait polemik pencapresannya serta tuduhan memberikan mahar Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS.

Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu, sebagai wakil gubernur, dirinya melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jika berbicara politik.

BACA JUGA: Ribut Jenderal Kardus, Yandri: Andi Arief Mulut Comberan

"Saya sampaikan, saya tidak bisa memberikan pernyataan di luar tugas saya di Pemprov DKI. Sesuai PKPu yang saya artikan, kepala daerah tidak boleh ikut dalam kontes politik. Jadi mohon maaf, yang berkembang kemarin, saya tidak bisa komentari," kata Sandi di Balai Kota DKI, Kamis (9/8).

Saat ditanya apakah akan mengundurkan diri sebagai wakil gubernur, Sandi mengaku belum memikirkannya. Sejauh ini, Sandi mengaku masih bertugas sebagai wakil gubernur DKI.

BACA JUGA: Prabowo dan SBY Ketemu Lagi Bahas Cawapres

"Belum ada surat pengunduran diri," kata dia. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Duit Berstempel Prabowo Satria Piningit Muncul dari ATM BCA

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Usulkan Ustaz Abdul Somad Jalan Tengah Cawapres Prabowo


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler