jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, meminta pembangunan Waduk Rorotan, Cakung, Jakarta Timur segera dituntaskan. Pasalnya, proyek tersebut sudah mangkrak sejak Basuki T Purnama alias Ahok masih jadi gubernur.
Hal ini bagian dari program prioritasnya bersama Gubernur Anies Baswedan, dalam penanganan banjir.
BACA JUGA: Digilai Wanita Sejak SMA, Ahok Hanya Memilih Vero
“Saya telah memerintahkan untuk segera di eksekusi pembangunannya. Dan sudah berkoordinasi dengan Pak Sekda (red-Saefullah) untuk segera menuntaskankannya,” tegas Sandiaga, Kamis (5/4).
Sandiaga mengaku telah mendapat laporan terkait mangkraknya pembangunan Waduk Rorotan Cakung ini. “Saya juga telah meminta untuk mempelajari permasalahannya. Dan saya tekankan pembangunan harus dilanjutkan,” katanya.
BACA JUGA: Merasa Benar, Ratna Sarumpaet Kecewa ke Anies dan Sandi
Diungkapkan Sandiaga, pembangunan waduk merupakan salah satu upaya meminimalisir bencana banjir ibu kota. Seperti Waduk Rorotan Cakung misalnya.
Dengan kedalaman 8 meter dan luas mencapai 25 hektar, jutaan kubik air dapat tertampung di sarana ini. Jika waduk ini beroperasi, dampak banjir di tiga wilayah yaitu Cakung, Rorotan dan Cilincing bisa diminimalisir.
BACA JUGA: Sandi Siap Rogoh Kocek Pribadi untuk Gaji Atlet PON
Sebelumnya mangkraknya pembangunan Waduk Rorotan Cakung, Jakarta Timur, menjadi sorotan DPRD DKI. Pasalnya hampir tiga tahun pembangunan waduk tersebut terbengkalai.
Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI, William Yani tidak ada alasan untuk melanjutkan pembangunan waduk tersebut.
Setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bahwa lahan seluas 25 heltare yang digunakan untuk membangun Waduk Rorotan Cakung adalah milik Pemprov DKI.
“Sebelumnya memang Komisi A merekomendasikan untuk menghentikan sementara pembangunan. Setelah adanya warga yang mengklaim atas lahan itu. Tapi setelah adanya putusan MA seharusnya pembangunan waduk bisa dilanjutkan,” tandasnya.
Sekedar diketahui pembangunan Waduk Rorotan Cakung terbengkalai hampir sekitar 3 tahun. Seteleh status kepemilikan lahan Pemprov DKI tersebut sempat digugat warga atas nama Sutiman.
Namun masalah tersebut telah dinyatakan selesai menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Kasasi Sutiman. (ibl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Kantongi Hak Asuh, tapi Tunggu Bebas dari Bui
Redaktur & Reporter : Adil