jpnn.com, JAKARTA - Kejagung merespons pernyataan Sandra Dewi yang keberatan lantaran 88 tas mewah miliknya disita sebagai barang bukti kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan Sandra Dewi berhak menyampaikan keluhan.
BACA JUGA: Sandra Dewi Keberatan Tas Mewahnya Disita, Kejagung: Itu Hak Dia
"Itu hak dia," kata Harli Siregar dilansir Antara, Rabu (24/7).
Menurutnya, kebenaran terkait status hukum tas-tas tersebut bakal terungkap dalam persidangan.
BACA JUGA: Kecewa Tas Mewah Disita, Sandra Dewi Mengeklaim Hasil Endorse
"Ada ruang pembuktian yang akan dilakukan dalam proses persidangan," tambahnya.
Diketahui, Sandra Dewi keberatan sejumlah tas mewah miliknya disita dan dijadikan barang bukti kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.
BACA JUGA: 88 Tas Mewah Disita Terkait Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi Keberatan
Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, mengatakan bahwa tas mewah yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan hasil jerih payah Sandra Dewi.
"Ada 88 tas bermerek. Semua itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik," jelasnya Harris Arthur.
Menurutnya, tas tersebut didapat Sandra Dewi dari hasil jasa promosi atau endorse di media sosial.
"Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak," tambahnya.
Meski keberatan tas mewah miliknya disita dalam kasus korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi memastikan bakal tetap kooperatif. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi