Sandra Dewi Pastikan Melarang Suami Bekerja Sama dengan BUMN, Ini Alasannya

Kamis, 10 Oktober 2024 – 15:56 WIB
Proses sidang korupsi timah Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi semula tak mengetahui suaminya, Harvey Moeis bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Timah.

Sandra Dewi menegaskan dirinya pasti akan melarang jika mengetahui suaminya bekerja sama BUMN.

BACA JUGA: Bersama Sang Adik dan Ipar, Sandra Dewi jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Timah

Pernyataan tersebut disampaikan Sandra Dewi kepada Hakim saat menjadi saksi dalam sidang korupsi Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

"Enggak (cerita kalau kerja sama dengan BUMN), kalau saya tahu, saya larang," kata Sandra Dewi dalam ruang sidang.

BACA JUGA: Sandra Dewi Mengaku Harvey Moeis Tak Pernah Membelikan Tas Mewah

Sandra Dewi menyatakan alasan dirinyaamelarang sang suami bekerja sama dengan BUMN.

Menurut Sandra Dewi, bisnis yang kerja sama dengan BUMN cenderung berakhir kurang baik.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Paula Verhoeven Banjir Dukungan, Nikita Mirzani Naik Pitam

Sandra Dewi menjelaskan penilaian tersebut disimpulkannya usai berkaca pada bisnis teman-teman pengusahanya yang pernah bekerja sama dengan BUMN.

"Banyak teman-teman pengusaha saya yang menjadi supplier bumn, yang bekerja sama dengan BUMN, ujung-ujungnya berurusan dengan penegak hukum," tuturnya.

Bintang sinetron Cahaya Cinta tersebut menilai bisnis yang bekerja sama dengan BUMN memiliki risiko tinggi.

Oleh karena itu, dia enggan mengizinkan sang suami bekerja sama bisnis dengan BUMN.

"Kalau kita melakukan usaha itu, ada untung ada ruginya, tetapi kalau BUMN itu harus untung, Kalau saya tahu saya tidak izinkan," imbuh Sandra Dewi.

Sebelumnya, Sandra Dewi hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Harvey Moeis didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga melakukan tindakan melawan hukum atas komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Lantaran hal tersebut, Harvey Moeis dan sejumlah terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.(mcr31/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler