jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Tessa Kaunang sudah bulat untuk menjebloskan Sandy Tumiwa ke penjara.
Dia telah resmi melaporkan mantan suaminya itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
BACA JUGA: Kesal Dituduh Kumpul Kebo, Tessa Ingin Penjarakan Sandy
Atas kasus tersebut, pemain film Anda Puas, Saya Loyo itu terancam hukuman pidana selama 5 tahun. Sesuai dengan pasal berlapis yang dilaporkan Tessa Kaunang, yakni pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) JO pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.
"Untuk ini dia (Sandy-red) terancam hukumannya di bawah lima tahun," terang Sunan Kalijaga, kuasa hukum Tessa Kaunang, usai melapor ke Polda Metro Jaya, Sabtu (3/2).
BACA JUGA: Usai Digerebek, Tessa Kaunang Polisikan Sandy Tumiwa
Keputusan pemain sinetron Jodoh Warisan Bapak mempolisikan sang mantan lantaran khawatir dengan persepsi publik.
Ibu dua anak itu ingin meluruskan bahwa tuduhan kumpul kebo itu tidak benar.
BACA JUGA: Sandy Tumiwa Cemburu Tessa Kaunang Punya Kehidupan Baru?
"Sekarang yang namanya media sosial kan berpengaruh sama kita. Komentar netizen itu juga penting buat kelangsungan hidup karier saya, padahal karier tersebut untuk menafkahi anak," jelas Tessa Kaunang.
"Memang nggak ada pengaruhnya setelah kejadian kemarin. Tapi moral dan batin saya yang merasakan. Saya nggak mau kedepannya lebih buruk lagi nama saya," sambung Tessa.
Sebelumnya, Sandy Tumiwa juga pernah mendekam di penjara selama dua tahun atas kasus penipuan investasi bodong. Salah satu korbannya adalah pedangdut Anisa Bahar. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tessa Kaunang Bakal Kehilangan Hak Asuh Anak?
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh