Sang Muncikari Minta Tyas Mirasih dan Shinta Bachir Tak Cuci Tangan

Kamis, 05 November 2015 – 10:55 WIB
Tyas Mirasih. FOTO: Instagram

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah memvonis muncikari khusus artis Robby Abbas dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Robby Abbas soelah tak terima atas putusan tersebut lantaran dua artis cantik Tyas Mirasih dan Shinta Bachir tak pernah dihadirkan dalam persidangan. Padahal dua nama itu turut disebut-sebut dalam persidangan.

“Jangan hanya mucikarinya saja (yang dihukum), tapi juga klien artis yang menggunakan jasanya,” tegas Kuasa Hukum Robby, Pieter Ell di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan seperti dilansir pojoksatu (JPNN Group), Kamis (5/11).

BACA JUGA: Si Muncikari Itu Kini Mengincar Tyas Mirasih, Sintha Bachir dan Amel Alvi

Pihak Robby pun ingin agar Tyas dan Shinta tidak menghindar dan cuci tangan dengan kasus yang menimpanya.

Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan memvonis RA bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara pada 26 Oktober lalu.

BACA JUGA: Yang Suka Nabila Syakieb Siap-siap Patah Hati!

Dalam putusannya, hakim dengan jelas menyebut nama Amel Alvi (AA), Tyas Mirasih (TM) dan Shinta Bachir (SB) sebagai perempuan yang pernah menjual diri melalui jasa RA. Bahkan, hakim juga menyebut masing-masing tarif ketiga artis tersebut.

Pieter Ell telah mengajukan uji materi pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Raffi Ahmad Sudah Minta Maaf, Ini Respon KPI

Menurut Pieter, upaya di peradilan umum memang sudah kandas. Tapi di luar perandilan umum pihaknya telah mengajukan uji materi di MK. “Jadi kita tinggal menunggu panggilan sidang dari MK,” tutur Pieter Ell di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan seperti dilansir pojoksatu (JPNN Group).

Pieter mengungkapkan, ketiga artis yang menjadi klien RA yaitu Amel Alvi, Tyas Mirasih dan Shinta Bachir. Dia menginginkan ketiganya turut dijatuhi hukuman.

Bahkan, Pieter membandingkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta, Nomor 8 Tahun 2007 pasal 42 yang menyebut bahwa setiap orang dilarang menjadi PSK (Pekerja Seks Komersil) dan memakai jasa PSK.

“Ini belum kiamat. Ada banyak jalan ke Roma. Kita lihat nanti di MK, di sana nanti akan terbuka,” ujar Pieter. (yaz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Raffi Ahmad Ngaku Susah Tidur Dua Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler