jpnn.com, SIAK - Kasus pembunuhan terhadap Santi Kholifah (41), wanita yang jasadnya ditemukan mengapung di Sungai Siak, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, akhirnya terungkap.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap adalah suami korban bernama Sorianto Tambunan (47).
BACA JUGA: Duel Maut Pelajar SMP, Satu Orang Tak Bernapas Lagi
"Iya benar. Pelakunya berinisial ST sudah kami tangkap 7 November 2022 lalu di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” kata Ronald saat dikonfirmasi JPNN.com Kamis (10/11).
Kasatreskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penemuan mayat korban di Sungai Siak pada Minggu (30/10) lalu.
BACA JUGA: Polisi Beber Fakta Terbaru Soal Perempuan Tewas Terjatuh dari Lantai 18 Hotel di Makassar
"Bermula dari laporan warga yang memancing di Sungai Siak. Dia menemukan mayat wanita mengapung saat itu,” kata Tony.
Berdasarkan laporan itu Polsek Tualang dan Polairud Polres Siak datang ke tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban.
BACA JUGA: Petani Dihabisi Secara Sadis, Mayatnya Dikubur di Kubangan Lumpur, Begini Kronologinya
"Setelah dievakuasi korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk divisum. Dari hasil autopsi ditemukan bahwa korban tindak pidana pembunuhan,” lanjutnya.
Setelah proses autopsi usai, Satreskrim Polres Siak langsung memfasilitasi pengiriman jenazah korban ke Bekasi, Jawa Barat.
"Keluarganya tidak punya biaya. Jadi kami bantu untuk membawa jenazah korban kepada keluarganya di Bekasi,” beber Tony.
Selanjutnya tim langsung menyelidiki siapa yang membunuh Santi. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperoleh polisi, semuanya mengarah kepada suami korban.
"Kami lakukan pengejaran terhadap ST. Dia ini terus berpindah-pindah tempat hingga akhirnya kami tangkap di Deli Serdang, Sumut,” ucapnya.
Lebih lanjut kata Tony, pembunuhan itu terjadi karena pelaku Sorianto sakit hati dengan Santi yang merupakan istri sirinya memiliki hubungan dengan pria lain.
"Motifnya karena sakit hati kepada korban. Tersangka merasa dimanfaatkan oleh korban untuk membiayai hidup anak-anak korban dari pernikahan sebelumnya. Sementara korban tetap menjalin hubungan dengan pria lain,” tutur Tony.
Karena telah merencanakan pembunuhan terhadap Santi, Sorianto disangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP.
"Ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutup Tony. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito