Santri Asal Malaysia Ditahan Imigrasi Dumai, Ini Kasusnya

Kamis, 02 Maret 2023 – 14:25 WIB
Santri berinisial ZSS asal Malaysia ditahan oleh pihak Imigrasi Dumai, Rabu (1/3). Foto: Kemenkumham Riau.

jpnn.com, DUMAI - Imigrasi Dumai menahan seorang santri berusia 15 tahun yang merupakan warga asal Selangor, Malaysia.

Santri perempuan berinisial ZSS itu ditahan karena melebihi izin tinggal atau overstay.

BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Riau, 2 Maret 2023, BMKG Minta Warga Hati-Hati

Adapun santri di Pondok Pesantren Miftahul Jannah Kota Dumai itu sudah ditahan sejak Rabu (1/3).

ZSS ketahuan overstay saat datang ke Kantor Imigrasi Dumai bersama paman dan bibi yang hendak pulang ke Malaysia.

BACA JUGA: Cara Menarik Polresta Pekanbaru Ajarkan Tertib Berlalu Lintas, Anak-anak Antusias

Kemudian petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal ZSS.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa izin tinggal yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya selama 221 hari.

BACA JUGA: Innalillahi, Seorang Ibu Tewas Ditabrak Mobil saat Berjalan dengan Anaknya di Trotoar Pekanbaru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, Warga Negara Asing yang melebihi batas tinggal dikenakan biaya beban sebesar Rp1 juta per hari.

Apabila overstay lebih dari 60 hari, maka orang asing akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengatakan meskipun yang bersangkutan anak di bawah umur, pihaknya tetap melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, ZSS tengah diamankan di Kanim Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Seluruh prosedur pemeriksaan dan tindak lanjut akan mengacu pada SOP yang telah ditetapkan," ujarnya.

Jahari mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk tetap menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.

Menurutnya, tidak ada pegawai yang boleh menerima suap, gratifikasi atau hal-hal yang melanggar hukum lainnya.

"Jangan karena mereka salah, petugas mencari kesempatan untuk berbuat ilegal. Hati-hati ya, ada yang kedapatan melakukan pelanggaran, siap-siap untuk melepas seragam Kemenkumham," tegas Jahari. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler