Santri Tewas Dikeroyok, Polres Blitar Tetapkan 17 Tersangka

Selasa, 09 Januari 2024 – 04:39 WIB
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal. ANTARA/HO-polisi

jpnn.com, BLITAR - Santri tewas dikeroyok, Polres Blitar menetapkan 17 tersangka.

Penetapan status para tersangka tersebut diputuskan setelah penyelidikan yang dilakukan serta sejumlah barang bukti.

BACA JUGA: Santri Tewas Dikeroyok, Pelakunya Diduga...

"Telah ditetapkan 17 orang sebagai tersangka terhadap pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak. Ke-17 orang ini berada di pondok pesantren," kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal, Senin.

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, penyebab pengeroyokan itu diduga korban melakukan pencurian barang teman-temannya yang mengakibatkan mereka melakukan tindakan fisik pada korban.

BACA JUGA: Santri Tewas Dikeroyok Teman-temannya di Temanggung, Polisi Bergerak

Akibat kejadian itu, korban yang mengalami luka berat hingga koma pada 7 Januari 2024, dia meninggal dunia.

Febby menambahkan dari hasil visum yang telah dilakukan oleh tim RS Bhayangkara Kediri, korban mengalami luka parah di area kepala dan anggota tubuh.

BACA JUGA: Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa

Polisi, kata dia, juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus tersebut hingga kemudian menetapkan 17 orang tersangka. Mayoritas mereka juga masih di bawah umur, yakni 14-15 tahun.

"Sementara dari hasil penyelidikan, bahwa pengeroyokan menggunakan kabel seterika, sapu, dan gagang kayu," kata Febby Pahlevi.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, ke-17 anak tersebut tidak ditahan melainkan mereka wajib lapor. Mereka telah mendapatkan jaminan dari keluarganya.

Selain itu, mereka juga memastikan diri tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak menghilangkan barang bukti.

Polisi, kata dia, masih mendalami terus kasus ini terkait kemungkinan pelaku lainnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Desa Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Kiai Muhroji Azhar memgatakan perkara ini sudah ditangani polisi.

"Sudah ditangani polisi, yang tahu polres," ucap Kiai Muhroji. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap Wanita yang Ditangkap Bareng Ibra Azhari, Oalah


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler