Sapi Curian Kebesaran, Dua Pencuri Kebingungan Saat Mau Angkut, Begini Akhirnya

Kamis, 23 Juli 2020 – 21:48 WIB
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan sedang berada di lokasi kandang sapi di Padang Ambacang, Selasa (21/7/2020). Foto: antarasumbar/HO

jpnn.com, AGAM - Dua pencuri ternak berinisial AZ, 35, dan FA, 36, tertangkap basah saat mencuri sapi milik Eri, warga Padang Amacang, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Agam, Sumbar, Selasa (21/7), sekitar pukul 05.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris, di Lubukbasung, Selasa, mengatakan dua tersangka itu merupakan warga Kecamatan Lubukbasung.

BACA JUGA: Pasutri Terbangun karena Suara Berisik di Dapur, Ternyata Anaknya Tengah Melakukan Perbuatan Terlarang

"Satu orang tersangka lainnya melarikan diri saat penangkapan dan telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka kami tangkap saat melakukan aksinya," ujarnya.

Ia mengemukakan, anggota kepolisian setempat menyita satu ekor sapi jantan dengan usia dua tahun, tali rafia, terpal plastik warna hitam, dan satu unit mobil Toyota Avanza.

BACA JUGA: Ketua Fraksi NasDem Sumut dr Tuahman Purba Positif Terjangkiti COVID-19

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam.

"Kami masih mengembangkan kasus pencurian ternak tersebut, karena tersangka merupakan DPO Polres Pasaman Barat dan residivis kasus yang sama pada 2006," katanya.

BACA JUGA: Awas! Pencurian Ternak Marak Jelang Idul Adha

Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka itu berawal dari anggota Buser Polres Agam melakukan patroli wilayah terkait kasus pencurian ternak sangat tinggi menjelang Idul Adha.

Saat patroli itu, anggota melihat satu tersangka dengan inisial AZ sedang mondar-mandir di lokasi untuk memantau orang.

Anggota mengintai AZ menuju lokasi parkir mobil. Sesampai di lokasi, kedua tersangka mencoba menaikkan sapi ke mobil, namun tidak bisa karena ukuran sapi cukup besar.

"Tersangka AZ sempat bilang, sapinya besar dan mereka tidak sanggup menaikkannya ke dalam mobil," katanya.

Setelah itu, anggota Buser Polres Agam langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti.

"Tidak ada perlawanan dari kedua tersangka, namun satu tersangka melarikan diri," ujarnya.

Ia menambahkan, peran dari ketiga sekawan itu berbeda. Tersangka FA bertugas merental mobil, menyediakan terpal plastik, dan eksekusi.

Sedangkan AZ bertugas sebagai sopir dan memantau situasi saat beroperasi. Sementara satu tersangka masih DPO bertugas memantau lokasi sapi yang akan jadi sasaran dan menyediakan tali rafia.

"Sebelum melakukan aksinya, DPO lebih dulu mencari lokasi sasaran. AZ dan FA menunggu aba-aba dari DPO. Setelah menerima aba-aba kedua tersangka melakukan aksinya," katanya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 363 ayat 1 ke 1, ke 3, ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

Dwi mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan atas kejadian pencurian dan mengaktifkan kembali poskamling.

BACA JUGA: Dua Wanita Muda Tengah Menunggu Pria Hidung Belang di Kamar 329 dan 349 saat Digerebek

"Apabila ada orang dicurigai, segera laporkan ke anggota Babinkamtibmas setempat atau ke polsek," ujarnya pula.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler