jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto sangat menyesalkan tindakan kekerasan berupa perusakan dan pembakaran secara brutal terhadap Polsek Ciracas dan sejumlah lokasi di Jakarta Timur pada Sabtu (29/8).
Menurut anak buah Agus Harirmurti Yudhoyono (AHY) di Partai Demokrat ini, tindakan itu tidak dibenarkan, apa pun dasar dan alasannya.
BACA JUGA: 3 Jenis Sanksi Sekaligus untuk Para Tentara Penyerang Polsek Ciracas
"Dalam negara hukum yang demokratis, seharusnya setiap permasalahan bukan diselesaikan dengan cara-cara yang tidak beradab dan keluar dari jalur hukum," kata Didik Minggu (30/8) malam.
Diketahui, kejadian itu dilakukan sekitar 100 oknum TNI yang yang terbakar emosi setelah Prada MI menginformasikan dirinya menjadi korban pengeroyokan.
BACA JUGA: Jenderal Andika Perkasa: Prada MI Sudah di Tangan Kami
Faktanya, dia korban kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman pun sudah menyatakan keterlibatan oknum anggotanya dan para terduga pelaku sedang diproses sesuai hukum militer.
BACA JUGA: Berita Duka: Dokter Daud Ginting dan dr Edwin Marpaung Meninggal Dunia
Nah, Didik berharap pengungkapan dan penanganan kasus ini berlangsung transparan dan akuntable berdasar hukum yang berlaku.
Terlepas dari persoalan hoaks sebagai pemicu kejadian itu, ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat menyampaikan sejumlah saran untuk institusi TNI dan Polri untuk mencegah terjadinya kembali kejadian serupa yang bisa merugikan institusi, masyarakat dan negara.
"TNI dan Polri harus menguatkan kembali kedisiplinan dan komitmen kelembagaan dalam mengemban tugas dan tanggung jawab para anggotanya," ucap Didik.
Kemudian, melakukan pembinaan dan pengawasan yang terintegrasi dan berkesinambungan dengan basis reward and punishment yang terukur dan tegas di institusinya masing-masing.
Yang tidak kalah pentingnya, terus menguatkan koordinasi dan sinergi yang lebih utuh lagi dalam melakukan dan pelayanan kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Serta, tidak menoleransi dan memberikan sanksi tegas atas setiap tindakan pelanggaran kedisiplinan, pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
"Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, ada bijaknya Panglima TNI dan Kapolri membuat terobosan-terobosan bersama dan kebijakan terkait dengan pembinaan dan pengawasan anggota yang lebih adaptif, konektif, integratif dan kolaboratif dalam melayani masyarakat dan negara," tambah Didik Mukrianto. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam