jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin, memandang pada pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR RI perlu melibatkan komisi di DPR sebagai mitra teknis masyarakat.
"Saat ini pembahasan RUU cipta kerja di DPR RI masih Bergulir. Anehnya tidak ada kenal masa sidang ataupun masa reses. Semua aturan di tabrak. Ini salah satu kegiatan bernegara yang memprihatinkan. Karena untuk mendapat hasil yang baik, mesti dilakukan dengan proses yang baik juga,” kata Andi Akmal kepada wartawan, Jumat (7/8).
BACA JUGA: Nevi Zuarina: Perjuangkan Aspirasi Pelaku UMKM Dalam RUU Cipta Kerja
Legislator asal Sulawesi Selatan II ini, berpendapat kenapa RUU Cipta Kerja ini perlu mendapat perhatian dari semua pihak elemen masyakarat Indonesia, karena setiap lembaga bahkan lembaga tinggi negara mesti patuh terhadap prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang akuntabel dan transparan. Semua kegiatan dan produk hasil nya juga tidak boleh bertentangan dengan tatib DPR RI Nomor 1 tahun 2020.
"Tatib DPR RI no 1 tahun 2020 secara tegas menjelaskan bahwa masa reses adalah masa dimana Anggota DPR kembali ke Daerah pemilihan. Bila ada sidang pembahasan RUU, berarti ini sudah masuk kategori, ugal-ugalan, mencurigakan, dan sudah melanggar", kritis Akmal.
BACA JUGA: GM FKPPI Siap Jalankan Program Kemensos Demi Atasi Dampak Pandemi Covid-19
Akmal juga menyoroti pada pembahasan RUU Cipta kerja ini, Komisi - Komisi di DPR tidak dilibatkan. Ia mencontohkan sebagai anggota komisi IV, seharusnya tetap dilibatkan atau minimal mendapatkan sosialisai mengenai perubahan beberapa UU yang masuk dalam domain komisi IV.
Perlu diketahui, lanjut dia, terdapat sekitar Sembilan Undang-Undang terkait pertanian, empat Undang-Undang terkait perikanan dan kelautan dan dua Undang-Undang terkait kehutanan. Total terdapat 298 pasal Undang-Undang domain komisi IV yang diusulkan untuk diubah dalam RUU Cipta Kerja.
"Komisi 4 memiliki proporsi terbesar dalam draft RUU Cipta kerja dibanding komisi yang lain. Kami sebagai wakil rakyat yang ditugaskan di komisi 4 sangat berhubungan erat dengan kepentingan perlindungan petani dan nelayan. Jika terjadi perubahan kebijakan yang merugikan kedua entitas masyarakat tersebut, kamilah yang paling disoroti oleh masyarakat", Jelas Akmal
Anggota Fraksi PKS ini meberi contoh dalam draft RUU cipta kerja, mengusulkan untuk menghapus ketentuan terkait Pengalihan kepemilikan Perusahan Perkebunan bagi penanaman modal asing dapat dilakukan apabila memperoleh persetujuan Menteri dan ketentuan mengenai Menteri dalam memberikan persetujuan dilakukan berdasarkan kepentingan nasional. Klausul ini bisa dilihat pada pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
Hilangnya Pasal ini kami nilai sangat berbahaya karena dapat menyebabkan peralihan hak kepemilikan perusahan kepada pemodal asing secara bebas tanpa ada pengendalian, khususnya apabila terkait dengan kepentingan nasional.
"Regulasi baru yang sedang diusulkan pada RUU Cipta Kerja bidang pertanian perkebunan, akan membuka peluang korporasi asing akan semakin mudah menguasai perusaaan perkebunan dalam negeri. Oleh karena itu saya selaku wakil rakyat yang diplih secara konstitusional akan terus mengingatkan mengenai bahaya RUU Cipta kerja ini jika pembahasannya masih dengan pola seperti ini" tutup Andi Akmal Pasluddin tegas.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Friederich