Saran Gus Arwani untuk KPU soal Pilkada ketika Corona Merajalela

Selasa, 17 Maret 2020 – 22:08 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi. Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memetakan efek virus corona (COVID-19) pada daerah-daerah yang menggelar pilkada tahun ini. Menurutnya, keselamatan warga negara harus diprioritaskan.

"KPU tentu harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai validitas data dan potensi atas paparan corona. Kami menggarisbawahi pelaksanan pilkada harus tetap menomorsatukan perlindungan terhadap warga negara tanpa terkecuali atas ancaman virus corona," ucap Arwani melalui layanan pesan, Selasa (17/3).

BACA JUGA: Corona Mewabah, Bagaimana Nasib Pilkada Serentak 2020?

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, Undang-undang UU No 10 Tahun 2016 yang mengubah ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota telah mengatur skema pelaksanaan pilkada jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan gangguan lainnya. "Dalam konteks saat ini, persoalan virus corona dapat masuk dalam kategori gangguan lainnya," katanya.

Arwani menegaskan, setidaknya ada dua skema pelaksanaan pilkada jika penyebaran virus corona tak mereda. Dua skema itu adalah pilkada lanjutan dan pilkada susulan.

BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak 2020, 3 Langkah KPU Menyikapi COVID-19

Menurut Arwani, Pasal 120 ayat (1) UU itu mengatur mengenai pemilihan lanjutan jika gangguan tersebut mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pilkada tidak dilaksanakan. Pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti.

Adapun untuk pilkada susulan mengacu pada Pasal 121 ayat (1) UU yang sama. Skema itu dilaksanakan gangguan yang ada mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan terganggu.

Untuk pilkada lanjutan atau susulan dalam pemilihan gubernur bisa dilakukan jika 40 persen dari jumlah kabupaten/kota di satu provinsi atau 50 persen dari total pemilih yang terdaftar tidak bisa menggunakan hak mereka. Penetapan pilgub lanjutan atau susulan dilakukan oleh menteri dalam negeri atas usul KPU Provinsi.

Adapun skema pilkada lanjutan atau susulan untuk pemilihan bupati atau wali kota dilaksanakan secara susulan atau lanjutan jika 40 persen dari jumlah kecamatan atau 50 persen dari total pemilih terdaftar tidak bisa menggunakan hak mereka untuk memilih. Penetapan pemilihan lanjutan atau susulan dilakukan oleh gubernur atas usul KPU kabupaten/kota.

Arwani menambahkan, keputusan tentang pilkada dilakukan dengan skema lanjutan atau susulan sangat ditentukan kondisi objektif di lapangan. Oleh karena itu dia mendorong KPU segera melakukan pemetaan.

"Pemetaan ini tentu harus berbasis data yang valid dan dihasilkan dari koordinasi dengan stakeholder lainnya dengan mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat," kata putra salah satu kiai ternama di Rembang itu.

Legislator asal Jawa Tengah itu juga menyinggung soal kampanye yang telah diatur dapam Pasal 65 ayat (1) UU Pilkada. Bentuk kampanyenya bisa melalui pertemuan terbatas, tatap muka atau dialog, debat publik, debat terbuka antarpasangan dan lain-lain.

"Apakah model kampanye dengan pertemuan terbatas dapat menjadi model yang dipilih di situasi paparan virus corona, tentu pilihan tersebut tetap merujuk protokol yang ditetapkan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia, red),” tandasnya.(fat/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler