Saran Jenderal (Purn) AM Hendropriyono untuk Pemerintah soal SKT FPI

Rabu, 04 Desember 2019 – 14:18 WIB
AM Hendropriyono di DPR, Jumat (12/7). Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono punya saran untuk pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait status Front Pembela Islam (FPI) yang tengah mengajukan permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT). Pensiunan TNI dengan pangkat terakhir jenderal itu mengingatkan pemerintah tak ragu-ragu menolak permohonan FPI.

Menurut Hendro, ada dua aspek penting dalam menyikapi permohonan organisasi besutan Habib Rizieq Syihab itu. Pertama menyangkut aspek hukum.

BACA JUGA: Soal SKT FPI, PBNU: Jangan Terkecoh Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila

Adapun aspek kedua menyangkut ideologi. “Saya kira memang kewenangan pemerintah untuk memperpanjang izin atau pendaftaran FPI, sepanjang itu ditinjau dari dua aspek, bukan hanya aspek hukum, juga ideologis,” ujar Hendro melalui pesan video ke media.

Menurutnya, aspek ideologi berarti organisasi apa pun yang mau eksis di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. “Sepanjang ideologinya beda dengan Pancasila, memang tidak ada tempat untuk organisasi apa pun,” tegasnya.

BACA JUGA: Mengaku Setia pada Pancasila & NKRI, FPI Heran Belum Kantongi SKT Lagi

Seperti diketahui, SKT bagi FPI menjadi polemik. Kementerian Agama telah merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang SKT bagi FPI.

Namun, Kemendagri belum bisa mengeluarkan SKT bagi FPI. Sebab, ada persoalan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.(ara/jpnn)

BACA JUGA: Gus Falah Dorong Pemerintah Bubarkan FPI ketimbang Terbitkan SKT Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernyataan Sejumlah Pejabat terkait Polemik SKT FPI


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler