jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bambang Purwanto menyatakan, seharusnya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak hanya ditunda pembahasannya.
Legislator Partai Demokrat (PD) itu menegaskan, RUU yang memicu kontroversi itu harus dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
BACA JUGA: Fadli Zon: RUU HIP Bikin Gejolak, Seharusnya Dicoret dari Prolegnas
"Dinamika di masyarakat merespons RUU ini seharusnya menggugah nurani teman-teman di DPR dan pemerintah untuk segera menangkap aspirasi tersebut agar tidak terjadi chaos, dengan segera mengeluarkannya dari prolegnas. Bukan sekadar ditunda," ucap Bambang kepada jpnn.com, Kamis (2/7).
Wakil rakyat asal Kalimantan Tengah itu menambahkan, DPR RI dan pemerintah sebagai pemegang mandat dari rakyat hendaknya menyadari tuntutan masyarakat yang meminta RUU HIP dicoret dari prolegnas.
BACA JUGA: Bukan Dari PDIP! Siapa yang Memasukkan Trisila dan Ekasila ke RUU HIP?
Bambang menambahkan, Fraksi PD DPR dalam rapat evaluasi Prolegnas 2020 di Baleg DPR pada Selasa lalu (30/6) sudah meminta RUU HIP dicoret. Namun, katanya, Baleg tak menghiraukan permintaan FPD.
Menurut Bambang, DPR seharusnya menyadari bahwa rakyat sebagai pemilik mandat sudah meminta RUU HIP dicabut. “Tentu bisa dilakukan dengan cara pengusul menarik usulannya, selesai sudah," tegasnya.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Judulnya RUU HIP, Mana Mungkin Bakal Gantikan Pancasila?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam