jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris mengimbau agar Bharada E mengungkap aktor-aktor di balik kasus kematian Brigadir J.
Adapun Bharada E disebut sebagai saksi kunci atas kasus tersebut.
BACA JUGA: Para Pria Silakan Merapat, Ini Cara Mengatasi Ejakulasi Dini Secara Alami
"Halo Bharada E sebelum terlambat agar kamu secara jujur terbuka siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam penembakan Brigadir J," ujar Hotman Paris melalui akunnya di Instagram, Selasa (9/8).
Menurutnya, keterangan jujur dari Bharada E dapat memberikan titik terang bagi kasus kematian Brigadir J.
BACA JUGA: Jerinx: Kalau Enggak Kuat Mental, Lama-lama Bisa Gila
Oleh karena itu, Hotman Paris mengimbau agar memberikan keterangan secara terang benderang.
"Kalau kamu buat pengakuan sejujurnya maka penyidik akan terbantu untuk mengungkapkan fakta sebenarnya," tuturnya.
BACA JUGA: MS Glow White Cell DNA Body Essence, Cerahkan Kulit Cantikmu
Namun, lain halnya jika Bharada E tak mengungkap kasus secara benderang.
Sebab itu artinya beban masalah tersebut hanya dilimpahkan kepadanya.
"Ingat, kalau bebanya hanya di kamu, bayangkan beratnya hukuman dan masa depanmu masih panjang adikku," kata Hotman Paris.
Menurutnya, Bharada E bisa saja merasa aman karena tak bersuara di tingkat penyidikan.
Akan tetapi, proses hukum terkait kasus tersebut begitu panjang dan tak berhenti di tingkat kepolisian.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar pria itu buka-bukaan terkait kasus tersebut.
"Bayangkan berapa banyak hakim yang nanti akan menentukan nasibmu. Apa kamu yakin oknum-oknum terkait bisa menolong kamu sampai tingkat PK Mahkamah Agung kalau kamu hanya membebankan semuanya tanggung jawab ke kamu," ucap Hotman Paris.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir RR atau Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita