jpnn.com - JAKARTA - Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy menyarankan DPR sebaiknya mengembalikan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan ke pemerintah. Pasalnya, naskah akademik RUU inisiatif pemerintah itu bertentangan dengan asas perekonomian yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
"Saya ingatkan DPR jangan melanjutkan pembahasan RUU Perdagangan itu. Jangan coba-coba mencari jalan kompromi terhadap 438 daftar inventaris masalah (DIM) sebab RUU itu bertentangan dengan UUD 45 dan 29 UU terkait lainnya," kata Ichsanuddin dalam diskusi bertema "RUU Perdagangan", di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (22/10).
BACA JUGA: Bangun Pembangkit Listrik Paling Cepat Tiga Tahun
Dikatakannya, dari keseluruhan pasal dan naskah akademik yang diajukan pemerintah, terlihat sekali unsur neoliberalnya. Ia mencontohkan tidak adanya pasal dalam RUU Perdagangan yang mengatur masalah barang kebutuhan hajat hidup orang banyak ataupun konsep demokrasi ekonomi dan kedaulatan ekonomi sebuah negara.
"Kalau RUU ini lolos jadi UU dalam domain globalisme, maka SBY sukses menggadaikan kedaulatan ekonomi negara ini kepada asing diakhir masa jabatannya. Sebagai oposisi, PDI Perjuangan berkewajiban mencegah RUU ini lolos jadi UU dan jika itu terjadi, maka Presiden SBY sudah bisa dimakzulkan karena menyetujui UU yang bertentangan dengan konstitusi dasar," tegasnya.
BACA JUGA: RI Tawar Inalum Rp 6,1 Triliun
Lebih lanjut, dia juga mengkritisi Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan yang akan menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perdagangan. "RUU Perdagangan yang diajukan sangat neolib. Sekarang ikut nyapres (konvensi capres Partai Demokrat, red). Ngaca dulu deh. Sadar ngga kalau RUU Perdagangan dan naskah akademiknya ini tunduk pada WTO?" ulasnya.
Sedangkan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Surjadi yang ikut menyusun naskah akademik RUU Perdagangan mengatakan, pihaknya sebelum membuat draft RUU itu terlebih dahulu mewawancarai sejumlah Dirjen di Kementerian Perdagangan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui fungsi dan tugas dari direktorat jenderal di Kemendag.
BACA JUGA: Percetakan Uang Terancam E - Money
"Jadi naskah akademik RUU Perdagangan tersebut merupakan gambaran umum tentang pengetahuan para Dirjen di Kemendag mengenai fungsinya. Kami tidak boleh menambah atau menguranginya. Tugas kami menyusun secara akademik pemahaman mereka soal fungsinya masing-masing," ungkapnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permudah Izin Migas
Redaktur : Tim Redaksi