Sarankan MA Tabrak UU demi Kasasi KPK soal Budi Gunawan

Minggu, 22 Februari 2015 – 17:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Lembaga Kajian Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil menyatakan bahwa Mahamah Agung (MA) harus berani membuat terobosan dalam menangani permohonan kasasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan praperadilan  Budi Gunawan. Pasalnya, putusan PN Jaksel yang diambil hakim tunggal Sarpin Rizaldi itu mengandung sejumlah kejanggalan yang bisa menyebabkan kekacauan sistem peradilan.

"Salah satunya, apakah penetapan tersangka bisa menjadi objek praperadilan atau tidak? Itu saja masih belum terjawab. Belum lagi penafsiran hakim bahwa Budi Gunawan bukan aparat penegak hukum," kata Arsil dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (22/2).

BACA JUGA: Koin Untuk Australia, Sindiran buat Abbott yang jadi Trending Topic

Menurutnya, MA bisa melakukan terobosan dengan mengabulkan kasasi yang diajukan KPK atas putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan. Sebab, terobosan MA itu merupakan satu-satunya cara untuk meluruskan kesalahan fatal yang telah dibuat hakim Sarpin.

Lebih lanjut Arsil merujuk pada Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung mengatur bahwa praperadilan bukan objek kasasi. Namun, Arsil menegaskan bahwa MA mau tidak mau harus mengambil langkah itu.

BACA JUGA: YLBHI Tuding Ruki Ingin Selamatkan Budi Gunawan

"MA kan bertugas untuk menjaga kesatuan penerapan hukum, dan kasasi adalah forum judex juris di mana penerapan hukumnya yang dipermasalahkan," tegas Arsil.

Ia yakin MA tidak akan mendapat masalah karena menerima pengajuan kasasi KPK. Arsil malah optimistis MA bakal didukung publik karena berani mengambil langkah demi perbaikan.

BACA JUGA: Badrodin tak Garansi BG Jadi Wakapolri

"Penyimpangan terhadap pasal tersebut tidak akan menuai permasalahan dan sebaliknya justru akan bermanfaat bagi perkembangan hukum ke depan karena tujuan dari adanya pasal tersebut sebenarnya untuk mengurangi jumlah perkara di MA," pungkasnya.(dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Badrodin Tak Jamin BG Bakal Jadi Wakapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler