Sarjana Jadi Pembuat Uang Palsu, Alat-alatnya Cuma Ini

Senin, 13 Februari 2017 – 19:05 WIB
Theodorus Sulistianto (tengah). Foto: Rakyat Kalbar/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Karni melapor ke Polsek Bengkayang karena menerima uang palsu, Minggu (12/2).

Pria 50 tahun itu mendapatkannya dari pria yang berbelanja di kafe milknya.

BACA JUGA: Uang Palsu Disita, Nilainya Rp 650 Juta!

Pihak berwajib langsung bergerak mencari pria itu.

Tak berselang lama, pria yang diketahui bernama Theodorus Sulistianto itu berhasil diciduk.

“Pelaku sudah kami tangkap, berdasarkan LP/19/B/l/2017/Kalbar/res Bky/Spkt,” kata Kasat Reskrim Iptu Novrial Alberty Kombo.

Polisi menyita uang palsu yang terdiri dari lima lembar pecahan Rp 50.000 dari pria bergelar sarjana pendidikan itu.

“Minggu kemarin sekitar pukul 01:30, Teo minum di Cafe Mega. Kemudian memberikan uang kepada Eles (pelayan) untuk membayar minuman sebesar Rp 250 ribu. Dengan rincian pecahan Rp 50 ribu sebanyak lima lembar. Kemudian Eles ke kasir (Mega). Setelah Mega menerima uang tersebut, uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak lima lembar itu diduga palsu. Mega melapor kepada Karni. Kemudian Karni melapor ke Polsek Bengkayang,” jelas Kombo.

Tersangka mengakui membuat uang dengan laptop notebook, printer, kertas ukuran legal, penggaris besi dan pisau cutter di rumahnya di dusun Sejaruk Tembawang.

Teo sudah dua kali membelanjakan uang tersebut di Cafe Mega.

Akibat perbuatannya, Teo dijerat pasal 36 ayat (3) dan ayat (2) pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (Kur)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler