Satgas Covid-19 Beber Alasan Pemerintah Ubah Metode Testing untuk Syarat Penerbangan

Selasa, 02 November 2021 – 21:50 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan perubahan metode testing corona sebagai syarat bagi masyarakat menaiki moda transportasi udara mengikuti perkembangan yang ada.

Satgas menyatakan dalam memilih metode testing Covid-19 juga dinamis mengikuti diagnostik dan perkembangan kasus corona.

BACA JUGA: Aturan Terbaru Syarat Penerbangan soal Tes PCR Berlaku Mulai 2 November 2021

"Pemerintah berusaha menyesuaikan fungsi setiap metode testing dengan situasi kasus nasional dan daerah, kondisi aktivitas masyarakat, dan kesiapan sarana dan prasarana,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Jakarta Pusat, Selasa (2/11).

Wiku menjelaskan pemilihan metode testing PCR atau antigen merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah untuk mengendalikan penularan kasus Covid-19.

BACA JUGA: Tes PCR Syarat Wajib Penerbangan, Langkah Tepat Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

Selain itu, lanjut Wiku, pemerintah juga mempertimbangkan aspek lainnya, seperti ketersediaan fasilitas maupun keterjangkauan biaya. Lalu, pemerintah tentunya akan terus melihat perkembangan di lapangan dan melakukan evaluasi secara berkala.

Terlepas dari itu, Wiku juga mengingatkan semua pihak untuk menerapkan protokol kesehatan selama di perjalanan, seperti memakai masker dan hindari berbicara selama perjalanan.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Sebut Terjadi Peningkatan Kasus di 3 Provinsi, Waspada!

"Pemilik atau perusahaan alat transportasi juga berperan menjamin sistem ventilasi berjalan dengan baik dan melakukan pembersihan armada dan desinfeksi rutin,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengubah metode testing sebagai syarat perjalanan moda transportasi udara di wilayah Jawa-Bali. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan tes PCR, tetapi kali ini cukup tes antigen.

Bagi pelaku perjalanan moda transportasi udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali dan antarkabupaten atau kota di wilayah Jawa-Bali yang menggunakan transportasi udara, diwajibkan memiliki hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama, atau hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam serta bukti vaksin minimal dosis lengkap. (tan/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler