Satgas Covid-19 Beberkan Cara Pelaksanaan PPKM Level 3

Rabu, 25 Agustus 2021 – 19:14 WIB
Prof Wiku Adisasmito. Foto: diambil dari covid19goid

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 memiliki implementasi tersendiri.

Daerah pada level 3, fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan untuk dibuka maksimal 50 persen.

BACA JUGA: Mutia Ayu: Jangan Kaget Kalau Ketemu Aku Berbeda

Di mana fasilitas penunjang seperti loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali akses toilet.

Sedangkan peraturan pada daerah level 2, masih tetap sama di level sebelumnya.

BACA JUGA: Tambah Cakupan Pelayanan, iDexpress Ingin Bantu Kembangkan UMKM

Sedangkan untuk PPKM luar Jawa - Bali, pada Level 4 akan dilakukan persiapan teknis asesmen nasional yang sama periode dan pengaturannya sama dengan periode Jawa-Bali.

Pada sektor nonesensial dapat melakukan work from office (WFO) dengan kapasitas 25 persen, dan harus ditutup lima hari jika muncul klaster.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Minta Semua Pihak Perhatikan Angka Kematian yang Tinggi

Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di restoran, rumah makan, kafe skala kecil, sedang dan besar diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maskimal 25 persen atau dua orang per meja dan hanya menerapkan sistem bawa pulang.

Sementara mal dapat beroperasi 50 persen dari pukul 10.00-20.00 dengan skrining melalui sistem PeduliLindungi.

Pelaksanaan kegiatan tempat ibadah maksimal 25 persen sekitar 30-50 orang, resepsi pernikahan maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang, tanpa adanya makan di tempat.

Lalu, pelaksanaan kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat dapat beroperasi 25 persen dengan skrining melalui sistem PeduliLindungi.

Pada level 3, seluruh restoran kapasitasnya ditetapkan 25 persen atau dua orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Mal akan dapat beroparsi dari Pukul 10.00-20.00 WIB, kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat boleh beroperasi  dengan kapasitas 50 persen dan kegiatan resepsi dihadiri kapasitas 50 persen atau 50 orang.

Sedangkan pada level 2, restoran, rumah makan dan kafe skala kecil hingga besar dapat melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 25 persen atau 2 orang per meja.

"Sementara kota/kabupaten dalam zona merah sudah bisa memiliki opsi pembelajaran tatap muka dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat dapat beroperasi 50 persen dengan skrining melalui PeduliLindungi dan kegiatan resepsi pernikahan dengan kapasitas 50 persen atau 50 orang," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (25/8).

Kemudian penerapan PPKM wilayah luar Jawa Bali, terdapat beberapa fokus utama seperti evaluasi level daerah, masih akan dilakukan setiap 2 minggu sekali.

Lalu, untuk menjaga angka BOR maka akan dilakukan melalui pengadaan lokasi Isolasi terpusat.

Saat ini di luar wilayah Jawa Bali tersedia 40.983 tempat tidur dengan persentae BOR 27 persen per 21 Agustus 2021.

Selain itu, pemerintah menggunakan kapal Pelni untuk fasilitas isolasi terpusat dengan total 3.596 tempat tidur yang beroperasi di 6 wilayah, yakni Medan, Lampung, Makassar, Bitung, Sorong, dan Jayapura.

Serta program jaring pengaman sosial sudah didistribusikan kepada yang berhak dalam bentuk beras Bulog 10 Kg per KK, subsidi upah sejuta pekerja, banpres produktif usaha mikro, dan kartu Prakerja.

Pemerintah telah menurunkan level daerah dalam masa PPKM Jawa-Bali.

Sejumlah daerah seperti wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, dari level 4 menjadi level 3.

Ada beberapa daerah-daerah aglomerasi lainnya yang belum berubah seperti Bali, Malang Raya, Solo Raya dan DI Yogyakarta yang masih level 4. Namun, pemerintah juga akan melakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi jelang pembukaan kegiatan sekolah tatap muka bagi daerah Level 4.

"PPKM Jawa - Bali pada level 4, akan dilakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi mulai 24 Agustus hingga 2 September 2021 mendatang dengan kapasitas maksimal 25 persen pendidik dan tenaga pendidik," kata Wiku Adisasmito.

Selain itu ujicoba protokol kesehatan dilakukan pada pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan, akan diperluas ke kawasan Solo Raya dan DI Yogyakarta.(tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler