Satgas COVID-19 Bekasi: Pengendara Tanpa STRP Dilarang Melintasi Pos Penyekatan

Minggu, 11 Juli 2021 – 17:46 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM Darurat: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melarang pengendara tanpa surat tanda registrasi pekerja (STRP) melintasi pos-pos penyekatan di daerah itu.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono mengatakan penyekatan dengan memeriksa sejumlah keperluan pengendara yang hendak melintas. Mereka yang boleh melintas harus dapat menunjukkan STRP kepada petugas.

BACA JUGA: Kejadian yang Dialami Pelajar di Bogor Ini Sangat Mengerikan

"Bersama TNI, Satpol PP, dan dinas perhubungan kami terus mengetatkan pembatasan mobilitas, termasuk persyaratan wajib ber-STRP pengendara," kata Argo Wiyono, Minggu.

"Salah satu kewajiban utama adalah dengan menunjukkan STRP itu," katanya.

BACA JUGA: RI Sudah Ditangkap, yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja

Selain STRP, para pekerja yang hendak melintasi pos penyekatan juga diminta untuk dapat menunjukkan dokumen resmi lainnya, seperti surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) di Kabupaten Bekasi serta sertifikat vaksin.

"Jadi, jika tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan surat serta persyaratan itu, kami minta mereka putar balik," ucapnya.

Argo mengaku masih banyak pekerja yang tidak dapat menunjukkan persyaratan tersebut saat melintasi pos penyekatan dengan alasan belum mengurusnya.

Alasan lain, perusahaan tetap beroperasi dan memaksa pekerjanya masuk, padahal perusahaan tersebut masuk kategori di luar esensial dan kritikal.

"Kenyataan di lapangan mungkin hanya sekitar 25 persen yang bisa tunjukkan, yang lainnya keperluan selain itu," katanya.

Di wilayah hukum Kabupaten Bekasi setidaknya ada dua pos penyekatan mobilitas warga selama penerapan PPKM Darurat, yakni pertama di Jalan Rengas Bandung Kedungwaringin yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang dan pos kedua berada di Jalan Sultan Hasanuddin Tambun berbatasan dengan Kota Bekasi.

Rencananya, kata dia, pos penyekatan akan ditambah dua lagi, yakni di wilayah Pebayuran dan Cabangbungin yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang guna mencegah mobilitas warga yang tidak memiliki kepentingan dan pekerja di luar esensial serta kritikal. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler