Satgas Covid-19 Mewanti-wanti Penerapan Protokol Kesehatan Saat Pemilihan Serentak

Rabu, 09 Desember 2020 – 02:30 WIB
Jubir Satgas Covid Prof Wiku Adisasmito. Foto: Satgas COVID-19.

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 ini ikut ditentukan dari penegakan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan kasus Covid-19.

"Ini merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon," tegas Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/12).

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Jangan Lengah Meski Sudah Ada Vaksin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara telah mengeluarkan peraturan yang menekankan pentingnya protokol kesehatan dalam setiap tahapan hingga saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Aturan ini wajib dilakukan dan bukan himbauan semata.

Penyelenggara bertanggung jawab dengan menegakkan disiplin protokol kesehatan selama pesta demokrasi berlangsung.

BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Laskar FPI, Ustaz Abdul Somad Ingatkan soal Hukuman Neraka Jahanam

"Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin yang sama," ujar Wiku.

Dalam hari pelaksanaannya, Tim Satgas Covid-19 daerah diharuskan untuk mengawasi penyelenggaraannya. Apabila terjadi kerumunan, masyarakat harus diberikan teguran.

BACA JUGA: Soal 6 Laskar FPI Ditembak, Aa Gym: Umat Rindu Kebenaran dan Keadilan

"Lalu, apabila yang bersangkutan tidak mau menerima teguran, Satgas (Covid-19) daerah berhak untuk membubarkan," tegas Wiku.

Masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya juga wajib menerapkan protokol kesehatan. Apabila tidak, maka dapat diberikan sanksi berupa teguran atau tidak diterima di TPS.

Wiku mengingatkan, penyelenggara Pilkada dan Satgas di daerah telah bekerja keras agar memastikan pilkada serentak ini berjalan dengan baik dan aman dari penularan Covid-19.

Tugas masyarakat menurut Wiku cukup sederhana, yaitu mematuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan. Masyarakat diminta tetap disiplin saat menyalurkan hak suaranya.

Lalu, apabila mendapati ada pelanggaran di tempatnya memilih, masyarakat berhak melapor ke petugas dan meminta petugas melakukan tindak yang tegas.

Wiku mengingatkan bahwa Pilkada serentak tahun 2020 ini harus dijalankan dengan sangat hati-hati. Keberhasilannya sangat tergantung pada upaya semua pihak untuk saling mendukung dan bertanggung jawab atas peran masing-masing.

"Mari bersama kita wujudkan pilkada serentak yang aman dan bebas dari Covid-19," pungkas Wiku.

Sekedar mengetahui KPU telah mengeluarkan peraturan yang mensyaratkan 12 perlengkapan Protokol Kesehatan di TPS, yaitu tempat cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Kemudian penyediaan masker, tempat sampah, face shield, alat pengukur suhu, desinfektan, tinta tetes, baju hazmat dan ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu di atas 37 derajat celcius.(fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler