jpnn.com - JAKARTA - Pilot Susi Air Kapten Phillip Mark Mehrtens asal Selandia Baru, yang disandera oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM)/Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya, akhirnya dibebaskan, Sabtu.
Kepala Operasi (Kaops) Damai Cartenz 2024 Brigjen Faizal Ramadhani menyatakan bahwa Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 selama ini mengedepankan upaya soft approach daripada hard approach, dalam upaya pembebasan Philip Mark Mehrtens yang disandera KKB selama 1,5 tahun.
BACA JUGA: Pilot Susi Air Akhirnya Dibebaskan KKB Setelah Disandera Setahun Lebih
“Ya benar, kami mengedepankan pendekatan melalui tokoh agama, gereja, adat, dan keluarga dekat dari Egianus Kogoya,” kata Faizal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/9).
Faizal mengatakan pendekatan itu penting dilakukan untuk meminimalkan korban jiwa dari aparat, masyarakat sipil, dan sekaligus menjaga keselamatan dari Pilot Philip.
BACA JUGA: Malut United Vs Semen Padang 2-1, Hendri Susilo Out Viral
Akhirnya, kata dia, setelah sekian lama pendekatan dengan berbagai tokoh tersebut, membuahkan hasil. Pilot Philip pada Sabtu, dijemput oleh Tim Gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2024.
Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno menjelaskan pilot Philip dibebaskan dan dijemput oleh tim gabungan bertempat di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga.
BACA JUGA: Setelah 18 Bulan Disandera, Pilot Susi Air Akan Segera Dibebaskan?
Philip langsung diterbangkan menuju Mako Brimob Batalyon B/Timika.
“Hari ini kami berhasil menjemput pilot Philip dalam keadaan sehat. Pilot kami terbangkan dari Nduga langsung menuju Timika,” kata Bayu.
Menurut dia, selanjutnya Philip langsung dibawa ke ruangan khusus untuk dilakukan mitigasi medis, sekaligus memastikan kondisi psikologis dalam keadaan stabil.
Setelah kegiatan mitigasi, Satgas Operasi Damai Cartenz mengagendakan konferensi pers di Posko Operasi Damai Cartenz 2024 di Mako Brimob Batalyon B/Timika pada Sabtu siang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi