Satgas Ingatkan Jangan Ada Pihak yang Memonopoli Tes Usap ke WNA atau WNI

Sabtu, 17 Juli 2021 – 13:06 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan ke sejumlah pihak agar tidak memonopoli tes usap kepada WNA maupun WNI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan ke sejumlah pihak agar tidak memonopoli tes usap kepada WNA maupun WNI. Setiap orang berhak melakukan tes usap Covid-19 dari fasilitas medis lainnya sebagai pembanding.

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan hak kepada setiap WNI dan WNA untuk banding tes usap atau swab test terkait hasil tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang terbukti positif saat menjalani karantina," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam siaran pers, Sabtu (17/7).

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Sebut Pasien Isoman Gratis Akses Layanan Telemedisin, Ini Syaratnya

Menurut Abdul, hal itu pun tertuang dalam surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021.

Dia menyebutkan Satgas Penanganan Covid-19 hanya menerima hasil banding tes usap tersebut dari laboratorium maupun Rumah Sakit (RS) yang telah ditunjuk. Seperti Laboratorium RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, RS Polri, dan RS Ciptomangunkusumo.

BACA JUGA: Soal Antigen Berbayar di Pos Penyekatan PPKM Darurat, Satgas COVID-19 Kepri Bilang Begini

"Dalam hal hasil tes PCR pembanding menyatakan yang bersangkutan negatif setelah melewati waktu karantina (8 hari), maka yang bersangkutan bisa selesai dari karantina dan boleh melanjutkan perjalanan," kata dia.

Selanjutnya, kata Abdul, apabila pelaku perjalanan internasional dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala ringan di wilayah Jabodetabek, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di hotel yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler