jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memastikan uji coba bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Bali akan dievaluasi secara berkala setiap minggunya.
Evaluasi akan melingkupi pemantauan kondisi kasus khususnya positivity rate PPLN sejak kebijakan ini diterapkan.
"Wisatawan memang diperbolehkan memilih penerbangan ke Bali dan setelah minimal empat hari serta mendapatkan hasil negatif RT-PCR pada hari ketiga dapat melanjutkan perjalanan domestik," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (8/3).
Pemerintah juga mengantisipasi potensi penularan dari PPLN yang melanjutkan perjalanan dari Bali ke daerah lain melalui sertifikat vaksin, catatan riwayat perjalanan di PeduliLindungi, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Upaya ini dapat dijadikan bentuk antisipasi menekan potensi penularan virus di komunitas," pungkas Wiku. (tan/jpnn)
BACA JUGA: BMKG Memperingatkan Ada Potensi Gempa Besar, Ini Serius!
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Begal Sadis Digulung Polisi, Aksinya Mengerikan
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga