Dari tangannya, petugas menyita sabu seberat 5,47 gram, satu buah HP dan satu unit timbangan elektrik. Tanpa perlawanan, tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke markas Ditresnarkoba Poldasu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Andjar Dewanto mengatakan, tersangka ditangkap anggotanya melalui proses undercover buy (polisi nyamar jadi pembeli). "Awalnya kami pantau dulu selama sepekan. Setelah disetting, akhirnya anggota menjalin kesepakatan untuk bertemu dengan tersangka di Jalan Jermal VII," ujarnya, Minggu (28/10) siang.
Dikatakan Andjar, saat tersangka hendak menyerahkan barang bukti yang disepakati, petugas kemudian membuka penyamarannya dan langsung menangkap tersangka. "Saat anggota mengaku Polisi, tersangka tidak berkutik lagi. Kemudian anggota memboyongnya ke Markas. Tersangka tidak ada perlawanan saat ditangkap," sebut Andjar.
Di hadapan penyidik tersangka mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik salah seorang rekannya bernama Andi yang saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Saat dilakukan pengembangan, tersangka Ricky mengaku memperoleh barang tersebut dari Andi (35) warga Jalan Abadi, Komplek Kodam. Kami masih mengejar bandarnya itu untuk mengungkap siapa pemasok narkoba untuk diedarkan di Medan," tukas Andjar.
Ricky nekad menjadi kurir narkoba lantaran tergiur dengan upah yang diberikan bandar. Kepada Sumut Pos, Ricky mengaku baru pertama kali menjadi kurir atas tawaran Andi.
"Aku terima tawaran Andi karena upah mengantarnya cukup lumayan. Barang tersebut sudah ada pemesannya. Aku cuma mengantar bertugas mengantar," ujarnya.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 (2) dan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Digauli, Ortu Lapor Polisi
Redaktur : Tim Redaksi