Satpam dan Sopir Curi 3 Koper Berisi Uang Milik Bosnya

Selasa, 04 Februari 2020 – 21:28 WIB
Satpam, sopir, dan tukang mengurus hewan peliharaan mencuri uang tiga koper milik majikannya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satpam, sopir, dan tukang mengurus hewan peliharaan, berkomplot mencuri uang Rp4,25 miliar milik majikannya yang disimpan dalam tiga buah koper di dalam kamar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus menyebutkan, para tersangka yakni satpam rumah berinisial TOM, pengurus hewan peliharaan berinisial WIS, sopir korban berinisial YUL, lalu PAR dan SUA yang merupakan rekan YUL.

BACA JUGA: Buronan Kasus Pencurian Truk Ditembak

Dijelaskan, kejahatan tersebut didalangi oleh YUL. Peristiwa itu terjadi saat rumah milik pengusaha di Kebun Jeruk Jakarta Barat tersebut ditinggal untuk liburan tahun baru.

"YUL adalah otaknya. Dia yang merencanakan pada sekitar 15 Desember, yang diajak pertama adalah WIS. WIS adalah penjaga yang tugas memelihara anjing di rumah itu. Karena dia yang punya akses ke seluruh rumah, aksesnya gampang. Dia yang mengetahui yang ada di dalam rumah tersebut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (4/2).

BACA JUGA: Pencuri Ternekat, Mencuri di Rumah Anggota Polisi Saat Melayat

Pemilik rumah yang pulang dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan koper yang berisi uang tersebut hilang, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Untuk laporan polisi dilaporkan tanggal 16 Januari 2020," ujar Yusri.

BACA JUGA: Remaja 15 Tahun Dijajakan Secara Online, Tarif Sekali Kencan Lumayan

Sebelum melapor ke polisi, pemilik rumah sempat menginterogasi seluruh karyawan yang bekerja di rumah itu.

Saat itu ada karyawannya yang melarikan diri saat akan ditanyai, sehingga pemilik rumah curiga bahwa pelakunya adalah orang dalam.

"Pemiliknya meliat ada kecurigaan, rumah semua terbongkar. YUL melarikan diri, yang tinggal WIS pada saat itu, sempat diinterogasi, tapi melarikan diri lagi. Sehingga menimbulkan kecurigaan dari pemilik rumah bahwa mereka pelakunya," kata Yusri.

Pemiliknya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya.

Polisi kemudian bergerak untuk memburu para tersangka, dimulai dengan mengamankan orang-orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan.

"Inisial pertama yang diamankan adalah TOM, ini adalah satpam dari pemilik rumah. Diinterogasi kemudian yang kedua diamankan adalah YUL. Setelah itu beruntun yang diamankan adalah PAR, SUA, dan WIS," kata Yusri.

Setelah diamankan dan diperiksa secara intensif, kelima pelaku mengakui seluruh perbuatan mereka. Kelimanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya penjara maksimal paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler