jpnn.com - BOGOR - Sebanyak 354 botol minuman keras dimusnahkan jajaran Satpol PP Kota Bogor. Ratusan botol miras itu merupakan hasil razia yang dilakukan sepanjang Juli-Agustus lalu.
Botol-botol itu disita dari berbagai tempat hiburan. Di antaranya ialah di kafe dan bar. Selain itu, ada juga miras yang disita dari warung jamu dan gudang ilegal di Kota Hujan.
BACA JUGA: Tolak IPDN Dibubarkan, Wagub Djarot: Tangkap Tikus, Jangan Bakar Rumahnya
Kepala Satpol PP Kota Bogor Eko Prabowo menjelaskan, miras itu merupakan hasil operasi sejak bulan puasa. Miras berbagai merek seperti wiski, anggur merah, intisaei, arak putih hingga bir itu dimusnahkan dengan cara dibuang minumannya. "Langkah ini sebagai bukti kerja keras semua pihak dalam menjaga ketertiban,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.
Berdasarkan Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) nomor 20 tahun 2015 kata dia, pemerintah melarang penjualan minuman keras tanpa mendapatkan rekomendasi izin. Sementara , jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2013, hanya tiga tempat yang diperbolehkan berjualan minuman beralkohol mulai dari golongan A hingga C adalah hotel berbintang 3,4,5, bar dan restoran.
BACA JUGA: Ahok Pastikan Penggusuran Warga Bidara Cina
"Jadi engga boleh jual miras sembaranagn, semua harus ada izin. Kalau dibiarkan bisa merusak generasi muda," kata dia. (hur)
BACA JUGA: Jelang Idul Adha, Ahok Keluarkan Larangan Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Bidara Cina Pertanyakan Nama Hengky
Redaktur : Tim Redaksi