Satpol PP: KPU Seenaknya saja Pasang Spanduk

Minggu, 27 September 2015 – 00:24 WIB
Pilkada. Ilustrasi Jawa Pos

jpnn.com - PADANG - Satpol PP Kota Padang mengeluhkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada. Pasanya, sejumlah APK dipasang di lokasi fasilitas umum.

Terlihat jelas di perempatan jalan simpang Lampu Merah Alai, Jumat (25/9), APK kedua pasangan calon dipasang antara tiang listrik dan tiang lampu merah. Padahal di sana ada white board yang kosong. Namun pemasangan  APK kedua pasangan calon masih tetap dipasang di failitas umum (fasum).

BACA JUGA: Paslon Diyakini Tergesa-gesa Susun Dokumen Visi Misi

Sebelumnya KPU telah berjanji akan menrtibkan APK dari kedua pasangan calon dan mengganti dengan  yang baru dengan sesuai aturan pemasangan. Hal itu disampaikan ketika Rapat Koordinasi antara Satpol PP Padang, KPU, Bawaslu dan kedua tim sukses pasangan calon pada Kamis (17/9) lalu.

Namun hingga kemarin, terlihat spanduk yang berlogo KPU dari kedua pasangan calon cagub dan cawagub masih dipasang seenaknya saja tanpa mematuhi aturan dan telah melanggar kesepakatan yang telah membuat Satpol PP Padang kecewa.

BACA JUGA: Mayoritas Paslon Tak Jelaskan Permasalahan Sosial dalam Visi Misi

Kepala Satpol PP Padang, Firdaus Ilyas mengatakan Satpol PP Padang akan melakukan penertiban APK yang masih terpasang di fasum tersebut.

"KPU seenaknya saja memasang spanduk kedua paslon yang diikatkan di tiang listrim dan tiang lampu merah. Itu jelas mengganggu keindahan. Jika KPU tetap memasang di tempat sembarangan. Satpol PP Padang sebagai penegak perda akan melakukan penertiban," ujar Firdaus.

BACA JUGA: Jumlah DPS di Laman KPU Belum 100 Persen

 Seharusnya, KPU sambung Firdaus harus tahu aturan di lokasi mana saja APK tersebut semestinya di pasang. "Di sana kan ada whiteboard yang kosong. Kan bisa digunakan itu. Biar Kota Padang bisa terlihat indah dan tertata dengan rapi", lanjut Firdaus.

Firdaus menuturkan, ada Rapat Koordinasi antara Satpol PP Padang, KPU, Bawaslu dan kedua tim sukses pasangan calon pada Kamis (17/9) lalu, telah dilakukan kesepakatan terkait APK

"Pokoknya jika KPU tidak membongkar APK yang telah dipasang di fasum yang telah mengganggu ketertiban umum tersebut, maka kami dari Satpol PP Padang yang akan membongkar dan menertibkannya", tegas Firdaus. (cr2/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Naskah Visi Misi Paslon tak Mencakup RPJP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler