JPNN.com

Satpol PP Pengawal Mbak Ita Bertindak Represif kepada Wartawan, AJI Mengecam!

Jumat, 24 Januari 2025 – 20:01 WIB
Satpol PP Pengawal Mbak Ita Bertindak Represif kepada Wartawan, AJI Mengecam! - JPNN.com
Wali Kota Semarang petahana Hevearita Gunaryanti Rahayu. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras tindakan intimidatif dan represif Satpol PP pengawal Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) terhadap sejumlah jurnalis.

Tindakan represif Satpol PP itu terjadi saat wartawan meliput acara yang dihadiri Mbak Ita, di Rumah Pelita Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (24/1).

BACA JUGA: Pagar Laut Merugikan Rakyat, Pemerintahan Era Jokowi Harus Bertanggung Jawab

Petugas keamanan yang terlibat mengintimidasi wartawan meliputi belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, ajudan Wali Kota Semarang hingga beberapa petugas protokoler.

Personel Satpol PP mengintimidasi dengan cara melarang wartawan memasuki area kegiatan Wali Kota yang akrab disapa Mbak Ita dengan membentuk barikade hidup. Kemudian mendorong, dan menarik para wartawan ketika melakukan wawancara.

BACA JUGA: Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina

Adapun ajudan wali kota mengintervensi wartawan dengan cara melarang melakukan wawancara, sementara petugas protokoler melarang wartawan untuk melakukan peliputan mulai dari memfoto, dan memvideo.

"Kami mengecam tindakan para petugas keamanan Wali Kota Semarang tersebut karena sudah melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Ketua AJI Kota Semarang Aris Mulyawan.

BACA JUGA: Dikawal Ketat Satpol PP, Mbak Ita Bungkam soal 3 Kali Mangkir Dipanggil KPK

Insiden itu terjadi di lokasi acara Mbak Ita dalam mendampingi kunjungan kerja Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Republik Indonesia Budi Setiyono di Rumah Pelita Kelurahan Bandarharjo, Kota Semarang.

Ketika Mbak Ita keluar dari lokasi acara. Sejumlah jurnalis kemudian melakukan doorstep ketika orang nomor satu di Kota Semarang tersebut berjalan menuju mobilnya.

Saat itu, petugas Satpol PP, dan petugas protokoler melakukan pengawalan secara ketat sehingga wartawan kesulitan melakukan wawancara. Mereka juga tak segan menarik, dan mendorong wartawan untuk menjauh dari Politikus PDI Perjuangan itu.

Ketika wartawan melontarkan pertanyaan soal mangkirnya dia dalam pemanggilan KPK, Mbak Ita enggan menjawab lalu masuk ke dalam mobil.

"Sikap arogan aparat keamanan dari lingkaran Wali Kota Semarang itu merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers," kata Aris Mulyawan.

Upaya penghalang-halangan itu melanggar Pasal 18 Undang-undang (UU) No 40 Tahun 1999.

Dalam Pasal 18 ayat 1 disebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Dari kejadian ini, Aris menuntut Wali Kota Semarang Mbak Ita meminta maaf secara terbuka. Termasuk meminta Mbak Ita melakukan evaluasi kepada para pengawalnya supaya jangan menghalangi tugas jurnalistik sebab hal itu telah melanggar pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan siapapun yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan penjara atau denda.

"Kami ingatkan kepada Pemerintah Kota Semarang supaya menghormati kerja-kerja jurnalistik. Kepada jurnalis di Semarang, insiden ini sebagai solidaritas untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan, " katanya.

Seorang wartawan berinisial M menceritakan sejumlah anggota Satpol PP, dan protokoler Pemkot Semarang telah membatasi awak media untuk meliput kunjungan itu. Padahal, Mbak Ita telah bersedia menjawab pertanyaan.

"Saat liputan, tadi terkait acara hari itu, tetapi sejak awal mau liputan sudah ada rambu-rambu untuk dilarang meliput. Kemudian saat sesi sudah selesai, kami ingin doorstep tetap dihalang-halangi," kata M, Jumat (24/1).

Dia kecewa terkait perlakuan protokol wali kota, dan anggota Satpol PP yang bertindak represif terhadap tugas peliputan para awak media.

M menyatakan akan mengajukan pertanyaan terkait kunjungan tersebut. Bukan perihal mangkirnya Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng periode 2019-2024 oleh pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya dipepet, didorong hampir tiga orang, saya juga merasa terhimpit, sesak. Akhirnya saya meloloskan diri, padahal saya tanyanya tidak terkait KPK, saya tanya acara hari itu," ujar M.

"Responsnya Mbak Ita juga bagus, masih menjawab, tetapi oknum protokol dan Satpol PP agak represif padahal kami cuma tanya biasa," tuturnya.(mcr5/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler