Satpol PP Segel 9 Warung Mesum

Senin, 29 April 2013 – 09:43 WIB
SIJUNJUNG--Sekarang, warung remang-remang tak hanya ada di kota-kota besar, namun mulai merambah ke kawasan perkampungan. Akhir pekan lalu, Polres Sijunjung dan Sat Pol PP Sijunjung menyegel 9 bangunan di Kecamatan Tanjung Gadang karena diduga dijadikan tempat maksiat.

9 tempat yang disebut-sebut sebagai warung remang-remang itu disegel setelah pihak terkait mendapat laporan dari tokoh masyarakat dari lima kenagarian di Kecamatan Tanjung Gadang.

Operasi dilakukan sekitar 30 personil gabungan Polres dan Sat Pol PP Sijunjung itu dipimpin Kapolres Sijunjung AKBP Sugeng Riyadi dan Kasat Pol PP Jhon Iswar. Sembilan lokasi tersebut, berada di kenagarian Teratak Baru Utara kecamatan Tanjung Gadang. Dalam operasi penyegelan tersebut, pemilik warung remang-remang menerima penyegelan tanpa perlawanan.

Indra, 41, salah seorang pemilik warung meminta petugas tidak bertindak separuh hati dan tidak ada tebang pilih dalam memberantas maksiat. "Setiap warung yang menyediakan perempuan, harus dihentikan seluruhnya, termasuk rumah makan yang menyediakan pelayanan plus," ujarnya.

Dia menyebutkan, banyak warung dan rumah makan lainnya yang menyediakan fasilitas esek-esek dan melakukan aktivitas illegal, seperti miliknya.
Menanggapi pernyataan pemilik warung tersebut, razia malam itu pun berlanjut. Kapolres AKBP Sugeng Riyadi dan Kasat Pol PP Jhon Iswar sepakat untuk menyegel habis setiap warung yang terbukti melakukan aktivitas yang melanggar norma agama dan adat.

Menurut Kapolres, operasi gabungan yang disertai penyegelan warung remang di sepanjang jalan Lintas Sumatera itu dilakukan sebagai respon dari kekhawatiran masyarakat terhadap aktivitas warung yang bisa merusak moral generasi muda.

Kepala Sat Pol PP Sijunjung Jhon Iswar mengatakan, keberadaan warung remang-remang tersebut sudah melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perizinan.
Kata dia, pihaknya akan membuka segel kembali setelah pemilik menandatangi surat pernyataan tidak membuka praktik maksiat lagi dan harus direkomendasi langsung oleh wali nagari serta KAN.

"Setelah mereka (pemilik warung, red) menandatangani surat pernyataan di Kantor Sat Pol PP dan mendapat rekomendasi dari wali nagari setempat dan KAN, kita akan membiarkan mereka membuka usahanya kembali. Namun, jika mereka kembali melanggar, resiko akan ditanggung sendiri oleh pemilik," jelas Jhon Iswar.
Kapolres dan Kasat Pol PP menyatakan, petugas ganungan akan kembali menyegel warung remang-remang yang beroperasi di nagari lainnya. Misalnya di Kenagarian Timbulun dan Sinyamu, Kecamatan Tanjung Gadang.

"Kita akan kembali gelar operasi, karena masih ada warung remang yang telah dilaporkan masyarakat. Kita menunggu surat keterangan yang lengkap dari kenagarian masing-masing," ujar Kapolres. (mg19)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belajar Gugurkan Janin dari Internet

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler