jpnn.com - CIKANDE – Di sepanjang jalan nasional yang melintasi wilayah Cikande, Serang, Banten, banyak ditemukan warung makan beroprasi saat siang hari. Padahal, sesuai dengan himbauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, warung makan hanya boleh buka mulai pukul 16.00 WIB – 05.00 WIB. Persoalan tersebut, kini dikeluhkan banyak warga.
Pantauan Radar Banten sepanjang jalan nasional yang merupakan bagian dari jalur Pantura tersebut terlihat beberapa warung makan beroprasi pasa siang hari yakni pukul 13.00 WIB. Rumah makan itu hanya ditutupi dengan sarung hordeng. Padahal, dibalik hordeng itu terdapat beberapa orang yang sedang lahap makan.
BACA JUGA: Layani Mudikers, Menpar Luncurkan #PesonaLebaran(Kota)
Nampak dari luar, warung makan hanya terlihat sedikit membuka pintu, didepan warung makan tedapat deretan sepeda motor milik warga yang sedang makan. Sesaat hordeng yang menutupi warung makan tersebut terhempas angin. Sehingga, dengan jelas kaki-kaki warga yang sedang makan dan pelayan warung makan terlihat.
Ketua MUI Kecamatan Cikande Ahmad Qowiyudin mengatakan, deretan warung makan di wilayahnya banyak ditemukan beroprasi saat siang hari. Hal itu pun dikeluhkan warga yang sedang melakukan ibadah puasa. “Harus ditertibkan petugas Satpol PP, itu (warung makan-red) sama saja tidak menghormti warga yang sedang berpuasa,” katanya.
BACA JUGA: Asyik Memupuk, Tiba-tiba Tombak Bersarang di Perut
Namun, Ahmad meminta, upaya penertibaan tidak sampai menyita atau membawa makanan yang diperjual belikan. Artinya, penertiban tidak sampai memberatkan dan merugikan pemilik warung makan. “Penertiban harus dilakukan dengan cara sopan santun. Tegur saja sama yang bertugas, intinya pemilik warung makan harus menghormati warga yang lagi berpuasa, ” katanya.
Kepala Seksi Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Serang Acep Pelita Jaya mengaku, bersama tim terus melakukan pemantauan implementasi dari surat himbuan batasan waktu beroprasinya warung makan. “Kita sudah kantongi warung makan yang buka siang, minggu ini akan kami tegur,” katanya.
BACA JUGA: Sudah Seminggu Mengungsi, Pasutri Butuh Tempat Khusus
Acep bersama tim, tidak mau gegabah dalam melakukan penertiban terhadap warung makan yang melanggar. Sebab, dikhawatirkan menimbulkan persepesi lain di masyarakat. Dengan demikian, upaya penertiban terlebih dahulu dilakukan melalui peringatan terhadap pemilik warung makan yang membandel. “Surat himbuan kita sudah berikan, jika ada yang melanggar kita tegur saja,” katanya.
Informasi yang dihimpun Acep, alasan pemilik warung tetap beroprasi yaitu hanya menyediakan makan untuk para buruh yang bekerja di perusahaan wilayah warung makan itu sendiri. Namun, Acep pun menegaskan, peraturan tetap harus ditegakan. “Alasan mereka (pemilik warung makan-red) katanya menyediakan untuk karyawan pabrik,” katanya.
Ia pun meminta, pemilik warung makan untuk sadar hukum dan meminta hanya membuka warung makan pada saat jam yang sudah diperbolehkan yakni mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. “Pemilik warung makan harus mengikuti aturan, boleh beroprasi tetapi disaat jam yang diperbolehkan. Tidak hanya warung makan, termasuk tempat hiburan,” katanya. (mg15/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Peringatan Serius Bagi Pejabat yang Doyan Kawin
Redaktur : Tim Redaksi