Baliho pasangan cagub-cawagub No.1 yang urung dibredel Rabu (8/5) siang terdapat di depan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kendal. Padahal seharusnya lokasi tersebut seharusnya bebas dari atribut atau alat peraga kampanye.
Komandan Regu Satpol PP Kendal, Suwarno, kemarin mengaku masih akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kendal terkait dengan pemasangan baliho HP-DON itu. Menurutnya, pemasangan baliho yang terdapat di sebelah timur alun-alun Kendal itu memiliki ijin.
“Kami harus berkoordinasi dengan BPMPT dulu. Karena pemasangan gambar itu ada ijinnya,” katanya kemarin siang.
Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kendal, Supriyadi mengatakan, seharusnya Satpol PP berani menurunkan baliho yang bergambar HP Don yang melanggar aturan itu.
Menurutnya, baliho pasangan No.1 itu menyalahi ketetapan KPU No. 14 tahun 2010 tentang pedoman kampanye dan UU No. 32 tahun 2004 yang dirubah dalam UU No. 12 tahun 2008 tentang pemasangan alat peraga di sembarang tempat. Selain itu juga melanggar surat edaran bupati yang mengatur pemasangan alat peraga dan atribut.
“Seharusnya Satpol PP berani menurunkan gambar itu, karena sudah jelas melanggar sejumlah aturan. Dalam undang-undang juga sudah jelas disebutkan, bahwa pemerintah daerah atau aparat daerah berhak mencabut atau memindahkan alat peraga yang melanggar. Dan itu tanpa harus berkoordinasi atau memberitahu tim kampanye. Kita juga sudah kirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) terkait hal itu,” ungkapnya
Sedangkan ketua KPUD Kendal, Abdullah Sachur mengaku bahwa sudah meminta Satpol PP untuk menurunkan gambar HP Don itu. Tapi Satpol PP Kendal belum bisa menurunkan gambar itu dengan sejumlah alasan, seperti pemasangan gambar yang sudah berijin dan membayar pajak.
“Hasil koordinasi yang kami lakukan dengan Satpol PP dan Panwaslu, kami sepakat untuk menunda penurunan gambar itu hingga besok,” ujarnya. (yud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol, Nafsu Besar Tenaga Kurang
Redaktur : Tim Redaksi