jpnn.com, JAKARTA - Video polisi membubarkan kerumunan pengunjung di Holywings, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9) malam, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, petugas tampak memergoki kerumunan pengunjung di area dalam Holywings.
BACA JUGA: Dr Tirta dan Holywings Berkolaborasi Angkat UMKM Lokal
"Holywings Kemang ini. Kapan selesai negeri ini?," kata salah satu pria dalam video tersebut.
"Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus Covid-19. Lihatlah anak mudanya ini," sambung pria itu lagi.
BACA JUGA: 3 Mobil Toyota Terlibat Kecelakaan, Rush Terbalik, Fortuner Masuk Selokan
Berdasarkan informasi dari akun Satpol PP DKI Jakarta yang sudah terverifikasi di Instagram, Holywings Kemang dianggap melanggar aturan PPKM Level 3.
"Tempat usaha Holywings Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3 x 24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta (pada) Minggu (5/9)," tulis akun tersebut.
BACA JUGA: Buruan Tanam 4 Tanaman Hias Ini di Rumah, Dijamin Anda akan Tersenyum
Satpol PP mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan PPKM Level 3 di ibu kota guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di ibu kota," tulis akun tersebut. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Foto Nongkrong di Holywings Beredar, Dr Tirta Merespons Begini
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi