Satreskrim Buru Pemilik Akun Facebook Ufay Siregar

Senin, 15 Februari 2021 – 13:18 WIB
Akun facebook Ufay Siregar diduga membuat postingan ujaran penghinaan terhadap Kapolres Tanjungpinang, Kepri. Foto: Ogen/Antara

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Satreskrim Polres Tanjungpinang menyelidiki pemilik akun Facebook palsu Ufay Siregar yang memposting ujaran dugaan penghinaan terhadap Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra menyebut dari informasi sementara, akun media sosial tersebut terlacak di Pulau Jawa.

BACA JUGA: Pak RT Tak Pernah Curiga Rumah Kontrakan Itu Dimasuki Motor dengan Model Berbeda-beda, Enggak Tahunya

"Kami pasti akan menangkap pelaku di balik postingan penghinaan kapolres," kata Reza di Tanjungpinang, Senin (15/2).

Reza mengatakan, akun Ufay Siregar menyebar postingan ujaran penghinaan Kapolres di laman grup facebook "info pinang bebas posting" pada tanggal 12 Februari 2021.

BACA JUGA: 2 Pria Mendekati Anak Perempuan yang Sedang Bermain, Kalung Terjatuh, Viral

Dalam postingannya, kata Reza, pelaku menuding Kapolres AKBP Fernando tidak berani menutup aktivitas judi gelanggan permainan (gelper) di wilayah setempat karena sudah mendapat setoran.

"Manusia ini (Kapolres) tidak berani menutup gelper karena sudah dapat setoran," kata Reza membacakan postingan akun Ufay Siregar.

BACA JUGA: Lagi-lagi Masyarakat Dibuat Resah dengan Ulah Abdullah, Polisi Sudah Bergerak

Lebih lanjut, Reza turut mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat lebih bijaksana menggunakan media sosial agar jangan sampai merugikan orang lain dan terjerat pidana.

Dia menegaskan bahwa sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE) yang mengatur pengguna media sosial.

"UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian," demikian Reza. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler