jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang capim KPK sebagai tersangka dalam sebuah kasus. Hal ini disampaikan anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih di kantor Setneg, Jakarta, Jumat (28/8).
Meski begitu Yenti enggan menyebut identitas capim tersebut dan kasus yang menjeratnya. "Ada 19 capim. Satu di antaranya ditetapkan jadi tersangka. Saya telepon Pak Buwas untuk memastikan itu," ujar Yenti.
BACA JUGA: Mantan Menag Tersangka Korupsi Haji Duduk di Kursi Pesakitan Minggu Depan
Yenti mengatakan, pihaknya (yang berisi 9 wanita ini) langsung menggelar rapat dan membahas masalah penetapan tersangka tersebut. Ia menyatakan, sudah menghubungi Jaksa Agung M.Prasetyo untuk memastikan hal tersebut.
"Saya sampaikan kalau sudah penentuan tersangka, silakan memanggil yang bersangkutan," imbuhnya.
BACA JUGA: Selain Dirut Pelindo II, Bareskrim Pastikan Periksa Pihak Terkait
Kabareskrim Komjen Budi Waseso, kata dia, mengatakan sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut. Hanya saja dua alat bukti itu enggan disampaikan saat ini.
"Kami tidak ambil resiko karena ada dua alat bukti tersebut," tandas Yenti. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Nasib Honorer K2 Mengambang, DPR Ancam Boikot Anggaran KemenPAN-RB
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR Tertawa Lihat Anggota Amati Akik di Ruang Sidang
Redaktur : Tim Redaksi