jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Muda Mudi Ahok, Ivanhoe Semen mengatakan masalah verifikasi faktual dalam Undang-undang Pilkada sangat merugikan calon perseorangan.
Verifikasi calon hanya dibatasi tiga hari. Lebih dari waktu yang ditentukan, dinyatakan gugur. Karenanya, hal ini dianggap sebagai salah satu menjegal Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang maju Pilkada DKI Jakarta lewat jalur perseorangan.
BACA JUGA: Ramadhan Jazz Festival 2016 Hidupkan Suasana Jakarta
"Ahok yang sudah kumpulkan hampir satu juta dukungan belum aman," kata Ivanhoe saat diskusi bertema "Pertarungan Politik Pilkada" di Jakarta, Sabtu (11/6).
Namun demikian, Ivanhoe menegaskan, pihaknya siap mengikuti aturan main yang ada. Jika ada aturan yang dinilai merugikan, maka akan ditindaklanjuti. "Kami siap dengan semua aturan," tegasnya.
BACA JUGA: Dor.. Dor.. 2 Polisi Tertembak, 2 Bandit Mati
Dia menambahkan, pendukung Ahok siap cuti satu hari saat KPU melakukan verifikasi faktual KTP. "Bahkan ada yang usul, kami adakan cuti satu hari saat verifikasi faktual dilakukan," ujarnya.
Lebih jauh Ivanhoe mengatakan, bukan hanya verifikasi faktual saja yang dijadikan cara menjegal Ahok di Pilkada DKI Jakarta. Aturan soal dukungan yang diverifikasi adalah yang terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) pada Pemilu sebelumnya atau tahun 2014 juga sangat merugikan. Padahal, kata Ivanhoe, banyak pemilih pemula dan belum terdaftar di DPT sebelumnya.
BACA JUGA: Ketua PWNU DKI Bangkitkan Tradisi MKQ
"Kami dengar dari Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay itu menghilangkan hak pemula. Mereka punya hak pilih tapi tidak ada hak dukung," kata Ivanhoe.
Pengamat Komunikasi Politik Lely Arriane juga menilai ada upaya menjegal calon perseorangan termasuk Ahok. "Bagaimana juga ini satu jalan menjegal," kata dia di kesempatan itu.
Namun, Lely yakin jika persiapan dilakukan dengan baik maka upaya menjegal calon perseorangan itu tidak akan berhasil. "Kalau tanda tangan itu benar, KTP itu benar, cara jegal bagaimanapun tidak akan sampai (berhasil)," ujar Lely.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy membantah parlemen menjegal calon perseorangan termasuk Ahok lewat UU Pilkada. Bahkan, Ketua KPUD Jakarta Sumarno juga menegaskan pihaknya tidak mungkin menjegal calon perseorangan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suit... Suit... Mendagri Puji Ahok
Redaktur : Tim Redaksi