jpnn.com, PROBOLINGGO - Sekeluarga yang ditahan karena dituduh mencuri 4 batang kayu akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Mereka adalah Surip alias Sugiat (60) bapak, Saleh (30) menantu dan Basar (27) anak dari Surip. Ketiganya warga Desa Kedung Sumur, Kecamatan Pakuniran.
Dengan wajah tampak tegang, sebelum sidang, mereka terlebih dulu transit di sel pengadilan.
Dalam sidang perdana yang diketuai Hakim Gatot Ardian, dengan agenda pembacaan dakwaan ini, para terdakwa dituduh dan harus menerima tuntutan jaksa atas kasus pencurian dengan pasal 363 KUHP.
Jaksa mengancam hukuman maksimal atas laporan Mulsidi yang merupakan tetangga terdakwa.
BACA JUGA: Jimat Kecil Dibalut Kain Kafan, Milik Siapakah?
Terdakwa telah mencuri 4 batang pohon yang baru dibeli pelapor, di antaranya pohon mahoni, kamelina dan pakem.
Keluarga terdakwa hanya bisa pasrah melihat tumpuan mencari nafkah harus meringkuk di balik jeruji besi dinginnya penjara.
"Para terdakwa sesuai dengan berkas telah terbukti melakukan pencurian kayu dengan kerugian Rp 2,7 juta," ujar Tjuk Putra Gautama, jaksa penuntut umum.
Usai pembacaan dakwaan, pihak terdakwa tidak memberi eksepsi dan justru melanjutkan sidang ke tahap berikutnya.
Hanya saja, baik penasehat terdakwa dan terdakwa berharap agar dijadikan tahanan rumah.
Sementara itu, menurut Djando SW, penasehat hukum terdakwa, pada kasus ini, diduga adanya permainan kasus.
BACA JUGA: Sekolah Runtuh Disapu Angin Kencang
Kerugian kayu bisa dinaikkan menjadi Rp 2,7 juta, padahal diperkirakan kayu ini hannya senilai kurang lebih Rp 1 juta.
Selanjutnya, sidang akan digelar kembali pada hari Kamis dengan agenda menghadirkan dan mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari pihak JPU. Salah satunya, yakni Mulsidi sang pelapor.(end/jpnn)
BACA JUGA: Kemenhub Bangun 4 Pelabuhan di Kepulauan Anambas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Jenderal di Tubuh BP Batam, Bernarkah Jadi Polemik Baru?
Redaktur & Reporter : Natalia