Satu Keluarga Menjalani Praktik Prostitusi, dalam Sehari Punya Target Pelanggan

Rabu, 10 Maret 2021 – 14:02 WIB
Aparat Polres Kediri Kota saat gelar perkara di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Selasa (9/3). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, KEDIRI - Praktik prostitusi anak di bawah umur yang melibatkan anggota keluarga dibongkar aparat Polres Kediri Kota, Jawa Timur.

"Orang tua dan muncikari paham anaknya melakukan itu," kata Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota AKP Verawaty Thaib saat gelar perkara di Mapolres Kediri Kota, seperti dilansir dari Antara, Rabu (10/3).

BACA JUGA: Pembunuh Diska Putri Belum Tertangkap, Keluarga Ancam Lakukan Hal Ini

Kasus praktik prostitusi dengan melibatkan anak di bawah umur ini berawal dari kasus pembunuhan terhadap M (16), warga Bandung, Jawa Barat.

Korban ditemukan terbunuh pada hari Minggu (28/2) sekitar pukul 16.15 WIB di sebuah kamar hotel wilayah Kota Kediri.

BACA JUGA: Ada Pendiri yang Membelot dari Kubu Moeldoko

Pengelola hotel melaporkan ada penemuan jasad bersimbah darah di kamar hotel tersebut.

Kepada polisi, pelaku mengaku sejak Februari sudah di Jawa Timur dengan berpindah-pindah lokasi.

BACA JUGA: Tangan Bripda PMRMK Diborgol, Tindakannya Memalukan Polri, AKBP Mariochristy Sangat Marah

Ia menyebutkan inisial M, korban yang sudah meninggal dunia, D (24), kekasih M, T rekannya yang juga masih di bawah 15 tahun, lalu N (38) yang merupakan ibunda T, dan DI (35) yang merupakan ayah dari T.

Dalam modusnya, kata AKP Verawaty Thaib, pelaku menawarkan pijat yang diakhiri dengan servis asusila. Para pelaku juga berpindah-pindah ke sejumlah kota di Jawa Timur.

Dalam sehari, mereka menargetkan harus dapat pelanggan, kemudian uang hasil jasa layanan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk penginapan dan makan.

Dalam operasinya, mereka memanfaatkan jasa layanan, yakni aplikasi pertemanan MiChat. Namun, saat kasus itu terjadi, pelaku sempat menghapus barang bukti dari aplikasi sehingga polisi memerlukan waktu melakukan pelacakan.

Polisi terus mengembangkan perkara tersebut. Namun, setelah kejadian pembunuhan M, banyak pendatang dari Bandung yang kembali ke kotanya.

"Kami mencoba menggali informasi dan masih terus dalam lidik," katanya.

Sementara itu, N mengaku terpaksa menekuni usaha itu karena terlilit utang. Ada tunggakan uang kontrakan sekitar Rp4 juta.

"Aku punya utang. Nanti kalau sudah lunas kami pulang. Selain itu, juga kirim uang untuk beli susu anak," kata N yang mengaku bekerja sebagai pemulung tersebut.

Dari penangkapan terhadap tiga orang itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp2,4 juta, telepon seluler, serta buku transaksi rekening dan sejumlah barang bukti lainnya.

Para pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler