jpnn.com, KOPENHAGEN - Mulai 1 Agustus, pemerintah Denmark melarang pemakaian cadar di tempat umum. Kendati memicu unjuk rasa pro dan kontra, aturan itu tetap berlaku. Kemarin, Minggu (5/8) Associated Press melaporkan bahwa seorang perempuan 28 tahun menjadi ''korban'' pertama larangan tersebut.
''Polisi menerima laporan tentang potensi pelanggaran itu dan langsung meluncur ke tempat kejadian,'' kata seorang personel Kepolisian Horsholm. Lokasi yang dimaksud adalah sebuah pusat perbelanjaan. Benar saja, di sana polisi menemukan seorang perempuan muda yang wajahnya tertutup cadar.
BACA JUGA: Rizal Ramli: Jokowi Dikelilingi Islamophobia
Kantor Berita Ritzau menyebutkan bahwa polisi langsung menindak perempuan itu. ''Pelanggar dikenai denda DKK 1.000 (sekitar Rp 2,2 juta),'' demikian bunyi laporan tertulis media Denmark tersebut.
Setelah itu, polisi memberikan dua pilihan kepada perempuan tersebut. Yakni, melepas cadarnya atau meninggalkan pusat perbelanjaan. Perempuan yang tidak disebutkan namanya itu lantas memilih opsi kedua.
BACA JUGA: Taktik Denmark di Piala Dunia 2018 Tergambar di Baju Ini
Pemerintahan PM Lars Rasmussen menegaskan bahwa larangan bercadar itu tidak merujuk pada agama tertentu. Sebab, tujuan utama larangan tersebut adalah menciptakan keamanan dan kenyamanan. Selain Denmark, tiga negara Eropa punya aturan yang sama. Yakni, Austria, Prancis, dan Belgia. (c22/hep)
BACA JUGA: Piala Dunia 2018: Eks Bomber Arsenal Batal Bela Denmark
BACA ARTIKEL LAINNYA... Denmark Jumpa Jepang di Semifinal Piala Thomas 2018
Redaktur & Reporter : Adil