jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka suap pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2004-2005 Direktur PT Soegih Interjaya M Syakir akan segera disidang.
Ini setelah berkas perkara milik Syakir dalam kasus yang lebih dikenal dengan suap Innospec, itu dilimpahkan ke penuntutan, Jumat (4/3).
BACA JUGA: Sudah lah Pak Jokowi, Menteri Biang Gaduh Jangan Dipakai Lagi
"Pada hari ini KPK melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka MSY ke tahap penuntutan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (4/3).
Yuyuk menambahkan, dalam waktu maksimal 14 hari ke depan akan dilimpahkan ke pengadilan. Syakir pun akan segera disidang.
BACA JUGA: Tak Ada Labora, Istrinya Pun Jadi...
Syakir ditetapkan sebagai tersangka Oktober 2015. Sebelum Syakir, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur PT SI Willy Sebastian Liem, Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo. Syakir diduga bersama-sama Willy menyuap Suroso agar tetap membeli TEL untuk kebutuhan sejumlah kilang milik PT Pertamina periode Desember 2004 dan sepanjang 2005, melalui PT SI.
Dalam kasus ini, Suroso didakwa menerima suap Willy Sebastian Liem, dan sejumlah petinggi The Associated Octel Company Limited (sekarang Innospec Limited) sebesar 190.000 dollar AS. Pada tahun 1982, PT SI ditunjuk oleh Octel atau Innospec menjadi agen tunggal penjualan TEL di Indonesia. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Mantan Wapres Jamin Ivan Haz, Ini Jawaban Pak Kapolda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Jonan Surati Kapolri, Isinya...
Redaktur : Tim Redaksi