Satu Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UHO Kendari Menyerahkan Diri, Korban juga Ditikam

Senin, 25 September 2023 – 04:35 WIB
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

jpnn.com, KENDARI - Seorang pelaku pengeroyokan mahasiswa Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari menyerahkan diri ke polisi.

Pelaku berinisial LB alias BK (25) juga mahasiswa satu kampus dengan korban.

BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Mengerikan di Exit Tol Bawen yang Menewaskan 4 Orang

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan BK menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (24/9) dan langsung dilakukan pemeriksaan.

"Tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Kendari," ujar Fitrayadi, Minggu.

BACA JUGA: Tepis Anggapan Netizen, Najwa Shihab Tidak Tersinggung Ucapan Ganjar

Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan itu juga membeberkan bahwa aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (22/9) sekitar pukul 01.30 WITA.

Saat itu korban bernama Arman baru saja selesai menyaksikan kegiatan HUT Fakultas Teknik UHO.

BACA JUGA: Brigadir H Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak di Dada, Tembus ke Jantung

Tiba-tiba pelaku BK bersama rekan-rekannya langsung melakukan penganiayaan silih berganti terhadap korban, bahkan salah seorang pelaku menikam korban dan mengenai perut sebelah kanan Arman.

"Salah satu pelaku melakukan penikaman kepada korban yang mengenai perut sebelah kanan hingga korban terjatuh ke tanah," ungkapnya.

Seusai melihat korban terjatuh, lanjutnya, Bk bersama rekan-rekannya langsung pergi meninggalkan korban.

Fitrayadi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelidiki dan mencari pelaku yang lainnya.

Saat menginterogasi BK, dia tidak mau menyebutkan siapa-siapa saja yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

"Saat pemeriksaan, BK belum menyebut siapa saja temannya. Pelaku penikaman belum diketahui, namun akan terus di dalami siapa saja yang bersama BK melalukan tindak pidana tersebut," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Fitrayadi, pelaku bakal dikenakan Pasal 170 Ayat (1) Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

"Dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara," tambah Fitrayadi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Santri Tewas Dikeroyok Teman-temannya di Temanggung, Polisi Bergerak


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler