Satu per Satu Komplotan Begal Motor Dibabat

Kamis, 24 Desember 2020 – 12:06 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (tengah) didampingi Wadirreskrimum Polda NTB AKBP Awan Hariono (kanan) menunjukkan empat anggota komplotan begal yang ditangkap beserta barang bukti dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu (23/12). Foto: ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Empat anggota komplotan begal yang masih tergolong usia muda diringkus Tim Puma Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat.

Empat anggota komplotan begal ini ditangkap dari pengembangan keterangan seorang penadah kendaraan roda dua hasil kejahatan mereka di Jalan Underpass BIL II, Kabupaten Lombok Barat.

BACA JUGA: Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Bekasi Ternyata Korban Begal, Dibantai Geng Motor

"Berangkat dari keterangan penadah dan juga saksi serta korban yang diperiksa di Polres Lombok Barat, tim kami mendapatkan identitas para pelaku ini dan berhasil menangkap mereka satu per satu," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi persnya didampingi Wadirkrimum Polda NTB AKBP Awan Hariono di Mapolda NTB, Rabu.

Empat anggota komplotan begal yang ditangkap pada Selasa (22/12) siang tersebut berinisial BU (19), SA (19), RI (21), dan BN yang masih berusia 15 tahun.

BACA JUGA: Jaringan Muda Muslim Jakarta Keluarkan Pernyataan Keras, Ditujukan Buat Habib Rizieq

Artanto menjelaskan bahwa mereka ditangkap dari tempat terpisah. Kali pertamanya, Tim Puma menangkap BN bersama SA.

Setelah mengakui perbuatan kejahatannya di Jalan Underpass BIL II, Kabupaten Lombok Barat, peran pelaku lainnya terungkap.

BACA JUGA: Irjen Fadil Imran Umumkan 45 Polisi Telah Dipecat

"Jadi dalam aksi begal di Jalan Underpass BIL II itu ada tujuh orang yang beraksi. Empat baru kita tangkap dan tiga lainnya masih dalam pengejaran," ujarnya.

Dalam aksinya, mereka secara berboncengan menggunakan dua kendaraan roda dua memepet korban yang sedang melintas di Jalan Underpass BIL II, wilayah Bajur, Kabupaten Lombok Barat.

"Korban ketika itu ditendang dari atas motornya hingga terjatuh dan kendaraannya langsung dibawa kabur," ucap dia.

Lebih lanjut, pihak kepolisian kini masih melakukan pendalaman keterangan para pelaku untuk mengetahui aksi kejahatan di lokasi lainnya.

"Ada dugaan kalau komplotan mereka ini lebih dari tujuh orang dan beraksi di tempat lain. Itu juga masuk dalam proses pengembangan kami," katanya.

Kini keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

Namun untuk penanganan dua orang dengan inisial SA dan BN yang diketahui masih dibawah umur dan berstatus pelajar dilimpahkan ke Polres Lombok Barat.

"Karena memang di sana (Polres Lombok Barat) yang dua ini terlibat kasus juga. Untuk yang masih di bawah umur (BN, inisial), penyidik menerapkan diversi sesuai dengan sistem peradilan pidana anak," ucapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler