Satu Perkara, PN Ketapang Dua Kali Kirim Kasasi

Ombudsman Kalbar Janji Usut Kasasi Tony Wong

Jumat, 09 November 2012 – 09:47 WIB
Tony Wong. Foto: Dok/JPNN
PONTIANAK - Mantan narapidana kasus illegal logging, Tony Wong (TW) kembali terganjal persoalan hukum. Dia digugat melalui kasasi oleh Pengadilan Negeri Ketapang atas permintaan Jaksa Penuntut Umum pada 29 Juni 2012, tepat empat hari setelah Tony Wong menghirup udara bebas bersyarat dari LP klas II A Pontianak.

TW yang sebelumnya sudah mengantongi PB (pembebasan Bersyarat) pada tanggal 22 Juni 2012, kembali dibuat galau oleh PN Ketapang melalui No. W17-U4/573/HN.01.10/VI/2012 perihal permintaan pemeriksaan kasasi dalam perkara No.103/Pid.B/2004/PN KTP atas namanya. Dia sendiri telah melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial.

Lembaga ini akan melakukan investigasi dan pemeriksaan jikalau memang ditemukan ada indikasi pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan. Hal itu diungkapkan Asep, mantan Hakim Yudisial. “Yang jelas apabila telah ada surat dari Komnasham Kalbar tentang adanya kejanggalan dalam proses persidangan perkara tony ini, Komisi Yudisial tentunya akan menelaah informasi tersebut,” katanya saat dihubungi belum lama ini.

Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat juga didatangi Tony Wong. “Kita akan usut. Tapi kita akan mempelajari dulu berkas-berkasnya. Tapi sekilas yang kita amati, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PN Ketapang, karena kasasi itu menurut KUHAP maksimal 14 hari setelah putusan keluar. Sedangkan kasus ini sudah 8 tahun. Sudah kadaluarsa,” ungkap Kepala Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi, saat ditemui Pontianak Post di kantornya, Rabu (7/11).

Dia juga mengatakan berkas-berkas yang dikirim dalam rangka kasasi tersebut adalah fotocopian, padahal seharusnya semua berkas perkara adalah asli. “Kalau ada fotocopinya, pasti ada aslinya. Kemana aslinya. Apakah berkas yang dikirimkan ini akan sama dengan berkas perkara yang asli,” tanya dia. Dikatakan Agus, masalah ini juga sudah dilaporkan oleh Tony Wong ke Ombudsman pusat di Jakarta. “Kami akan berkoordinasi juga dengan Ombudsman Pusat, karena masalah ini juga sudah dilaporkan di sana," tambahnya.

Sebelumnya juga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) wilayah Kalimantan Barat mengatakan pengajuan kasasi oleh PN Ketapang tidak prosedural. Pasalnya pengajuan kasasi itu hanya menyertakan fotocopy-an berkas saja. “Jelas itu bertentangan dengan KUHAP, karena yang diajukan hanya fotocopy saja,” terang Kepala Komnas HAM Kalbar, Kasful Anwar.

Tony Wong sendiri mengaku telah menemui Ketua PN Ketapang. "Saya datangi PN Ketapang, saya bilang kepada Ketua PN Ketapang, silahkan hukum saya dengan cara yang benar, maka saya akan jalani. Jangan hukum saya dengan cara yang salah. Saya menduga ini ada konspirasi,” ujarnya saat berkunjung ke Pontianak Post (JPNN Grup). (ars)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 13 Rumah Dibakar, Ratusan Warga Mengungsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler