Satu Tahun Buron, Ayah yang Menghamili Anak Tiri Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 23 Juli 2020 – 23:31 WIB
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, AROSUKA - Jajaran Polres Solok Kota, Sumatera Barat, akhirnya menangkap SF, 34, ayah bejat yang menghamili anak tirinya setelah satu tahun jadi buronan polisi.

"Personel Sat Reskrim meringkus SF (34) usai dilaporkan istrinya sendiri EO (34) pada 1 Mei 2019," kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto pada Rabu malam (22/7) melalui telpon seluler.

BACA JUGA: Pasutri Terbangun karena Suara Berisik di Dapur, Ternyata Anaknya Tengah Melakukan Perbuatan Terlarang

SF dilaporkan telah menyetubuhi IO (17) yang kini telah melahirkan seorang anak berjenis kelamin laki-laki.

Ia menyatakan tersangka dilaporkan ke Polres Solok Kota dengan Laporan Polisi Nomor: LP/123/B/V/2019.Polres Solok Kota tanggal 1 Mei 2019.

BACA JUGA: Perempuan Ini Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam, Lihat Barang Buktinya, Ya Ampun

Sat Reskrim kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/54/VII/2020/Reskrim, pada 18 Juli 2020, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.kap/54/VII/2020/Reskrim pada 18 Juli 2020.

Tersangka SF telah menjadi buronan kepolisian selama satu tahun, setelah menghamili anak tirinya hingga melahirkan. Peristiwa bejat itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan di daerah Kota Solok pada Senin (29 April 2019), sekira pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA: Ayah Tiri Bejat Ini Akhirnya Diringkus di Lereng Gunung, Lihat Tampangnya

Ia menuturkan kejadian tersebut dilakukan tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Pada saat isteri pelaku tidak berada di rumah. Korban yang masih di bawah umur tersebut, masih sebagai seorang pelajar.

Defrianto menyatakan usai melakukan perbuatan bejatnya, tersangka kemudian melarikan diri.

Setelah satu tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), pihaknya mengendus keberadaan tersangka di Kota Solok. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Aro IV korong.

"Kami langsung menyisir lokasi dan mendapati tersangka sedang bersembunyi di kasur spring bed. Tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Ruang Tahanan Polres Solok Kota," ungkapnya.

Iptu Defrianto menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA: Dua Wanita Muda Tengah Menunggu Pria Hidung Belang di Kamar 329 dan 349 saat Digerebek

"Tersangka terancam dihukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujarnya.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler