jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV Saut Situmorang mengaku tidak rela apabila gaji Firli Bahuri Cs naik menjadi Rp 300 juta dengan hasil kinerja dan penerapan Undang-undang tentang KPK yang baru. Meski begitu, Saut membenarkan usulan kenaikan gaji itu disodorkan pada era kepemimpinan Agus Rahardjo Cs.
"Ada diusulkan dalam rapat. Saya menegaskan bahwa kenaikan itu dilakukan sebaiknya setelah pimpinan jilid IV berlalu agar tidak dinilai conflict of Intrest," kata Saut saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (3/4).
BACA JUGA: Update Corona, 3 April 2020: Kasus Positif Sudah Mencapai 1.986 Pasien
Saut menerangkan, usulan itu berangkat sebenarnya bukan untuk menaikkan gaji pimpinan. Namun, latar belakang usulan itu untuk menaikkan gaji staf dan pegawai KPK.
"Gaji staf itu patokannya gaji pimpinan. Itu sebabnya dalam rapat saya bilang biar enggak conflict of interest, gaji pegawai itu nanti dinaikan pada periode berikutnya," kata Saut.
BACA JUGA: Firli Membenarkan Pimpinan KPK Usulkan Kenaikan Gaji Rp 300 Juta
Meski begitu, Saut memahami pandangan masyarakat yang menolak kenaikan gaji itu di era kepemimpinan yang sekarang. Salah satunya adalah Firli Cs belum menunjukkan hasil kerja di KPK dan sudah mendapat kenaikan gaji. "Jadi bisa saja itu dibatalkan dulu yang kami ajukan," tambah Saut.
Saut juga menerangkan ide kenaikan gaji itu dalam rangka mendorong kinerja kepemimpinan KPK selanjutnya. Dengan gaji yang lebih besar diharapkan kepemimpinan KPK baru akan semakin bekerja. Namun, Saut pesimistis Firli Cs bisa bekerja lebih baik dengan UU KPK yang ada sekarang.
BACA JUGA: Pemakaman Jenazah Pasien Corona Ditolak Warga, Begini Respons Komnas HAM
"Itu usulan kan dibuat pada saat UU KPK yang lama. Kalau tahu UU seperti sekarang kagak rida juga saya," kata dia. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga